Luwuk, Newstabir.com – Penyidik Satreskrim Polres Banggai Telah menetapkan Seorang Tersangka DS yg telah terbukti melakukan Pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Scem di Balo desa Honbola Kecamatan Batui Kab Banggai. Penyidik telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti yg sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP diantaranya ket saksi, ket saksi Ahli petunjuk, surat & ket tersangka untuk menetapkan DS sbg tersangka dalam perkara pencurian Kelapa Sawit tsb sebagaimana diatur dalam pasal 107 UU no 39 thn 2014 Atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
DS bukan merupakan Petani/Plasma Kelapa Sawit melainkan TENGKULAK yang memanfaatkan Petani dan warga setempat untuk melakukan Pencurian Sawit supaya DS bisa terlepas dari jerat hukum kepadanya. DS telah terbukti tertangkap tangan 2 kali menggerakkan petani/warga setempat dengan imbalan sebesar Rp 2.000,- perjanjang untuk melakukan pencurian kelapa sawit. Pencurian yg dilakukan DS Pertama kali dilakuakn pada November 2021, DS menyuruh lakukan hal tsb melalui 2 orang anak dan ke-2 pada Maret 2022 DS kembali mengulangi perbuatannya dgn menggerakkan seorang anak dan S.
Para petani/warga tsb statusnya merupakan saksi pada perkara dengan Tersangka DS.
Jadi perlu diketahui oleh semua pihak bahwasannya Penyidik hanya menetapkan tersangka DS yg notabene seorang TENGKULAK yang tidak memiliki alas hak/ bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo Desa Honbola Kec. Batui Kab. Banggai. DS mengaku2 memiliki lokasi dgn bukti SKPT yg diterbitkan oleh Kades Honbola dengan inisial YN yg menjabat dari tahun 2009-2014, yg mana YN juga sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yg ditangani oleh Polda Sulteng. kewenangan Kades sendiri untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) sudah dicabut dari Tahun 2009. (rahmat)