Jakarta, Newstabir.com – KPK akhirnya menahan eks menag Yaqut Cholil Qaumas dalam perkara korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026). Yaqut mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka dan sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi orange. Dengan begitu, KPK memutuskan menahan Yaqut. KPK belum memberi informasi lengkap soal penahanan ini. KPK bakal memberi keterangan dalam konferensi pers pada pukul 19.30 WIB.(*)


