Batui Luwuk, Newstabir.com – Polisi mengamankan empat remaja di Kecamatan Batui yang tertangkap tangan membawa minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Empat remaja yang masih berstatus pelajar ini masing-masing berinisial RD (17), RP (17), RS (15) dan RH (17).
“Saat itu anggota sedang melaksanakan patroli malam hari melintas di SPBU Batui, kemudian melihat sekelompok remaja,” kata Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Melihat mobil patroli, para pelajar ini kemudian berlari meninggalkan tempat duduknya, sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Namun mereka berempat berhasil diamankan anggota patroli,” sebut Yoga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastic bening berisi miras tradisional jenis cap tikus ukuran setengah liter masih dalam kondisi utuh.
“Miras cap tikus yang diamankan ini belum sempat mereka konsumsi,” ungkap perwira pangkat dua balak/balok ini.
Petugas kemudian mengamankan keempat pelajar bersama barang bukti miras tersebut ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, bahwa miras ini dibeli oleh pelajar RP dari seorang warga di Kecamatan Kintom seharga Rp. 30 Ribu perkantongnya. Namun RP tidak mengenali siapa penjualanya,” beber Yoga.
Selanjutnya, keempat remaja ini didata dan diberikan pembinaan serta akan mengundang para orang tuanya masing-masing.
Iptu Yoga menjelaskan, pengawasan terhadap para anak remaja memang sudah sewajibnya dilakukan, agar menghindari mereka terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang negatif di era modern saat ini.
“Generasi muda ini merupakan harapan bangsa di masa depan, oleh karena itu kita sebagai orang tua harus lebih peduli dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar,” tandasnya Yoga.(*)

