Jakarta, Newstabir.com – Polisi resmi menahan Rizky Billar di kasus KDRT kepada Lesti Kejora. Polisi mengungkapkan alasan penahanan Rizky Billar.
“Sore ini telah dilakukan penahanan penyidik memiliki pertimbangan menahan tsk salah satunya agar tersangka tidak mnegulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar ditahan untuk 20 hari ke depan. Rizky Billar ditahan mulai hari ini.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata Ade Ary.(int)


