Touna, Newstabir.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna tersangka Lk MM alis Masman (49) alamat Desa Uebone Kec Ampana Tete Kab Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Selatan melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali dengan korban pertama sementara korban ke dua sebanyak 2 kali.
Hal tersebut disampaiakan Kapolres Tojo Una-una (Touna) AKBP Riski Farah Sandhy didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim saat memimpin Komferensi Pers, Kamis (30/06/2022).
Lanjut Kapolres, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban satu dengan modus menjanjikan HP kepada korban , untuk korban ke dua dengan modus melarang korban keluar bersama temannya sebelum korban mengikuti keinginan pelaku.
Pelaku MM alias Masman melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang masih berumur 12 dan 13 tahun ,tempat kejadian perkara berdasarkan laporan Polisi sebanyak 2 (Dua) TKP Yaitu Balai Latihan Kerja Desa Kajulangko Kec Ampana Tete dan Desa Uebone, Barang bukti 1(satu) lembar baju kaos lengan pendek warna Hitam dengan tulisan warna jingga, 1(satu) lembar celana pendek warna Hitam merk Adidas dengani garis warna jingga ,1(satu) lembar baju kemej panjang warna kuning bermotif hitam ,1(satu) lembar celana pendek warna coklat muda ,1(satu) lembar Bra Warna Pink motif bunga bunga warna putih ,1(satu) lembar celana dalam warna hitam.
“MM di persangkakan pasal 76 huruf D Jo pasal 8 ayat (3) dan atau pasal 76 huruf E Jo pasal 82 Ayat (2) dan pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 thn atau 15 thn. Dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim polres Touna di himbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolres. (rahmat)


