Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Munafri : Distribusi Air Bersih di Makassar Tembus 50 Titik

September 2, 2026

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

September 2, 2026

Wali Kota Munafri Siapkan Transformasi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Peternakan-Pertanian Modern

September 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Munafri : Distribusi Air Bersih di Makassar Tembus 50 Titik
  • Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang
  • Wali Kota Munafri Siapkan Transformasi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Peternakan-Pertanian Modern
  • Pemkot Makassar Tata Permukiman Buloa, Ratusan Rumah Kumuh Disulap Jadi Kampung Warna-Warni
  • Hadiri Maulid Nabi di Masjid Babul Khaer Bombong, Bupati Bantaeng Minta Warga Waspadai Kebakaran Lahan
  • Bupati Bantaeng Tekankan Pilkades PAW Pattallassang Berjalan Demokratis dan Kondusif
  • Wabup Bantaeng Sambut Program “My UNHAS”, Libatkan Mahasiswa Internasional
  • WaliKota Makassar Munafri Tegaskan Program Iuran Sampah Gratis Terus Diperluas
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara
Nasional

Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara

Tabir NewsBy Tabir NewsOktober 18, 2024 Nasional
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jakarta, Newstabir.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian, sejalan dengan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang.

Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, Pasal 9A juga disisipkan di antara pasal 9 dan pasal 10, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”

UU ini mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, menjadi lebih fleksibel. Kini, jumlah kementerian akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.

Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan. Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.

UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Oktober 2024. (setkab)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Diganjar Penghargaan Inovasi Pemimpin Daerah Award 2026

Agustus 28, 2026 Nasional

Wali Kota Munafri Paparkan Inovasi Lontara Plus di TV Nasional

Agustus 27, 2026 Nasional

Menteri Komdigi Launching GSIH, Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026

Agustus 26, 2026 Nasional

Wali Kota Munafri : MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Dongkrak Perputaran Ekonomi, Berkah Bagi UMKM

Agustus 25, 2026 Nasional

Ribuan Peserta Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar

Agustus 24, 2026 Nasional

Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional

Agustus 24, 2026 Nasional
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,841

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,106

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,011
Don't Miss
Ragam

Munafri : Distribusi Air Bersih di Makassar Tembus 50 Titik

By Tabir NewsSeptember 2, 20260

Makassar, Newstabir com – Aduan warga terkait sulitnya mendapatkan air bersih di tengah kondisi cuaca…

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

September 2, 2026

Wali Kota Munafri Siapkan Transformasi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Peternakan-Pertanian Modern

September 2, 2026

Pemkot Makassar Tata Permukiman Buloa, Ratusan Rumah Kumuh Disulap Jadi Kampung Warna-Warni

September 2, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Munafri : Distribusi Air Bersih di Makassar Tembus 50 Titik

September 2, 2026

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

September 2, 2026

Wali Kota Munafri Siapkan Transformasi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Peternakan-Pertanian Modern

September 2, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,841

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,106
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.