Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hotel Premier Makassar Tawarkan Promo Spescial September “Savetember”

September 1, 2026

Baru 3.223 Bersertifikat dari 7.879 Bidang Tanah Aset Pemkot Makassar

September 1, 2026

Munafri Tanda Tangani Nota Kesepakatan dengan Kepala BPN Kota Makassar

September 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Hotel Premier Makassar Tawarkan Promo Spesial September “Savetember”
  • Baru 3.223 Bersertifikat dari 7.879 Bidang Tanah Aset Pemkot Makassar
  • Munafri Tanda Tangani Nota Kesepakatan dengan Kepala BPN Kota Makassar
  • Wali Kota Munafri : Pemkot Makassar Andalkan 8 Ribu CCTV untuk Cegah Aksi Anarkis
  • Munafri – Melinda Aksa Kompak Hadiri Pesta Rakyat Kecamatan Panakkukang
  • KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Ketua Umum PBNU Periode 2026 – 2031
  • Resmikan Masjid Maradekaya, Wali Kota Munafri Sampaikan Ini
  • Wali Kota Makassar Munafri Apresiasi Pemilahan Sampah dari Rumah di Kecamatan Ujung Pandang
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Tabir NewsBy Tabir NewsOktober 7, 2024 Nasional
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jakarta, Newstabir.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) pada 30 September 2024. Perpres ini dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan bahwa, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).

Guna mewujudkan kebijakan tersebut secara terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, pemerintah telah menyusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres ini, tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN), yaitu:

1. mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
2. menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
3. mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini disebutkan bahwa, dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, Pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045.

DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN, serta sebagai rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

Adapun ruang lingkup Perpres ini, meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN; Kerangka Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045; Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan; dan Pendanaan.

Dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan ini, DBMTN dijabarkan ke dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan:

1. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
2. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode 3. Tahun 2025-2029;
3. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
4. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
5. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas MTN. Pembentukan Gugus Tugas MTN pada Perpres 108/2024 ini, sebagai pengganti Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Gugus Tugas MTN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Gugus Tugas MTN sebagaimana Pasal 10 Perpres ini, mempunyai tugas:

1. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN;
2. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
3. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
4. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN di dalam Pasal 11 Perpres, terdiri atas:

1. Ketua, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Wakil Ketua, adalah kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.
3. Koordinator Bidang Riset dan lnovasi, adalah kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
4. Koordinator Bidang Seni Budaya, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahllan, dan teknologi.
5. Koordinator Bidang Olahraga, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
6. Anggota, terdiri atas:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
c.. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
h. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
i. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
j. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
k. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagake{aan.
l. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
m. kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.

Pendanaan penyelenggaraan DBMTN, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2024. (setkab).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Diganjar Penghargaan Inovasi Pemimpin Daerah Award 2026

Agustus 28, 2026 Nasional

Wali Kota Munafri Paparkan Inovasi Lontara Plus di TV Nasional

Agustus 27, 2026 Nasional

Menteri Komdigi Launching GSIH, Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH 2026

Agustus 26, 2026 Nasional

Wali Kota Munafri : MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Dongkrak Perputaran Ekonomi, Berkah Bagi UMKM

Agustus 25, 2026 Nasional

Ribuan Peserta Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar

Agustus 24, 2026 Nasional

Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional

Agustus 24, 2026 Nasional
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,841

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,104

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,011
Don't Miss
Hotel & Pariwisata

Hotel Premier Makassar Tawarkan Promo Spescial September “Savetember”

By Tabir NewsSeptember 1, 20260

Makassar, Newstabir com – Hotel Premier Makassar kembali menawarkan paket baru yang ditawarkan sepanjang September…

Baru 3.223 Bersertifikat dari 7.879 Bidang Tanah Aset Pemkot Makassar

September 1, 2026

Munafri Tanda Tangani Nota Kesepakatan dengan Kepala BPN Kota Makassar

September 1, 2026

Wali Kota Munafri : Pemkot Makassar Andalkan 8 Ribu CCTV untuk Cegah Aksi Anarkis

September 1, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Hotel Premier Makassar Tawarkan Promo Spescial September “Savetember”

September 1, 2026

Baru 3.223 Bersertifikat dari 7.879 Bidang Tanah Aset Pemkot Makassar

September 1, 2026

Munafri Tanda Tangani Nota Kesepakatan dengan Kepala BPN Kota Makassar

September 1, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,841

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,104
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.