Direktur PT MAB, Soetono.
Luwuk, Newstabir.com — Managemen PT. Matra Arona Banggai (MAB) meluruskan adanya tudingan miring yang terjadi dengan warga di Lokasi eks tambak itu yang berada di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Direktur PT. MAB, Soetono, masalah ini bermula dari kesalahan penafsiran hukum pasca-putusan pengadilan nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Lwk yang memenangkan H Djabar Dahari dengan luas lahan 3,4 hektare di atas lahan HGU dengan nomor sertifikat 04/HGU/BPN/B51/94.
Kata dia, sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 yang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ini tidak pernah ada. Bahkan dari awal PT Banggai Sentral Shirmp (BSS) masih beroperasi dan belum dibeli oleh PT MAB. Disampaikan juga kronologis bagaimana PT. MAB mengambil alih lokasi tambak PT. Banggai Sentral Shrimp adalah bermula ketika ditahun 2011, PT. Banggai Sentral Shrimp diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dimana pihak kreditur terbesarnya adalah Bank BNI 46 yang notabene adalah Bank milik negara.
Setelah adanya putusan pailit tersebut maka penguasaan aset / harta PT. Banggai Sentral Shrimp berada ditangan Kurator termasuk didalamnya adalah lahan tambak. Harta pailit PT. Banggai Sentral Shrimp tersebut oleh pihak kurator melalui proses lelang terbuka sudah berulang kali ditawarkan ke pihak ketiga namun tidak ada yang berminat. Baru di tahun 2019 kemudian ada pihak yang berminat yaitu PT. MAB.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Banggai, lanjut Soetono, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai dengan tegas menyebutkan sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 itu tidak terdaftar alias tidak ada, bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai yang hadir pada waktu itu menyatakan ” biarpun ditembak tetap kami nyatakan bahwa kami tidak pernah mengeluarkan sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94″.
“Sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 itu tidak ada, sertifikat yang kami pegang berbeda. Jadi objeknya itu di mana,” tutur Tono—sapaan akrabnya, Rabu (02/11/2022).
Seharusnya H Djabar Dahari yang sudah memegang putusan pengadilan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Luwuk sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait putusan Nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Lwk tersebut, namun ternyata H Djabar Dahari melakukan langkah sepihak yaitu dengan memasang papan nama yang intinya menyatakan seluruh areal sertifikat HGU nomor 04 / HGU / BPN / B51 / 94 menjadi milik masyarakat. Tindakan sepihak dari H Djabar Dahari inilah sebagai penyebab permasalahan dilokasi tambak antara masyarakat dengan PT. MAB, yang mana berdampak sudah hampir 2 tahun PT. MAB tidak bisa beraktifitas dilapangan.
Sebab karena adanya tindakan pemasangan papan klaim tersebut, warga lainnya juga ikut menguasai lahan itu berdasarkan putusan pengadilan atas gugatan H Djabar Dahari.
“Bermohon saja eksekusi. Nanti biar pengadilan yang menentukan ada di mana lokasinya sesuai amar putusan supaya secepatnya dieksekusi,” kata dia.
Selain itu, kata Tono, pada lahan tambak udang tersebut sekitar tahun 2019 oleh H Djabar Dahari dkk telah dibuatkan SKPT untuk beberapa masyarakat.
Setelah didalami, ternyata banyak kejanggalan dalam pembuatan SKPT itu.
Buktinya, dalam proses pembuatan SKPT tanpa pemeriksaan lapangan atau diukur, dan format SKPT yang seharusnya dibuat oleh pejabat berwenang malah dibuat dengan jasa rental ketik dan fatalnya lagi SKPT – SKPT tersebut tidak pernah teregister dalam buku register Kelurahan Sisipan. Hal ini sudah ditegaskan melalui Surat Keterangan yang dibuat oleh Lurah Sisipan yaitu Sdr. Salamulhaq K Adjab,SE
Karena itu, PT MAB mengambil upaya hukum dengan melapor ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Upaya ini diambil setelah beberapa kali melakukan upaya persuasif, namun tidak membuahkan hasil. Saat ini, prosesnya sudah tahap penyidikan,” kata Tono.
Tono menyatakan, hadirnya PT MAB di Kabupaten Banggai sejalan dengan upaya pemerintah yang terus menggalakkan investasi di tengah ancaman resesi tahun 2023 mendatang.
Apalagi, keberadaan PT MAB dipastikan bisa membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat Batui.
PT MAB tak hanya bergerak di bidang budidaya udang, tetapi langsung pengelolaan untuk pengemasan sebelum diekspor ke China.
“Selain dapat mengakomodir tenaga kerja lokal,
Pembangunan tambak udang memperhatikan aspek ekologi secara berkelanjutan dengan perekrutan 300 sd 500 tenaga kerja,” ujarnya. (Em/rahmat)


