Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PKS, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Hotel Lynk Makassar, Jumat (21/03/2024).
Menurut Rezeki Nur Sosialisasi Perda ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.Angkatan Pertama.
Kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu : Dewi Hestiani , S.Kep.,Ns.,M.Kes, Achi Soleman, S.STP., M.So, Andi Hasri , SE , MM, dan Yusran , SE., MM sebagai Moderator.
Menurut Rezeki Nur, Anggota DPRD Makassar aktif melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memperluas sosialisasi peraturan daerah tersebut.
” Sosialisasi Perda dilakukan untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memahami peraturan daerah, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik,” terang Rezeki.

Dalam Perda tersebut, Politisi PKS ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik.
Rezeki Nur mengajak pemerintah, masyarakat, keluarga, dunia usaha berperan aktif dalam perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang
berkualitas, berakhlak mulia, dan
sejahtera.(*). Editor : Nurlan Ahaba


