Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Proses Jemput Paksa

Juni 19, 2026

TP PKK Kecamatan Biringkanaya Hadirkan BSU dan Kantin Ceria

Juni 19, 2026

Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang

Juni 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Proses Jemput Paksa
Hukum Juni 19, 2026

Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Proses Jemput Paksa

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir com – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam proses penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menilai penjemputan di kediaman Roy di kawasan Bintaro, Tangerang, dilakukan tanpa mengedepankan aspek kemanusiaan serta mengabaikan hak!!¡ tersangka untuk didampingi penasihat hukum.

“Seharusnya penyidik bisa menunggu penasihat hukum datang. Yang terjadi justru langsung dilakukan penangkapan,” kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Ahmad, penyidik bahkan sempat hendak masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya untuk memastikan keberadaan kliennya. Tindakan tersebut, kata dia, diprotes oleh keluarga karena dinilai telah memasuki ruang privasi.

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

“Istri Pak Roy marah karena itu ruang privat keluarga,” ujarnya.

Ahmad mengatakan Roy selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

“Kalau tujuannya menghadirkan klien kami untuk diperiksa, cukup dengan surat panggilan. Selama ini klien kami kooperatif,” ujarnya.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Dia juga mempertanyakan alasan penyidik yang menyatakan Roy dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan. Menurut Ahmad, proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir selesai sehingga alasan itu dinilai tidak tepat.

Dinilai Sewenang-wenang

Selain itu, Ahmad menegaskan penangkapan memang merupakan kewenangan penyidik. Namun, penggunaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

Ia menilai masih terdapat langkah lain yang dapat ditempuh tanpa harus melakukan penangkapan terhadap Roy.

“Kami menilai ada mekanisme yang lebih humanis, yakni pemanggilan. Itu yang seharusnya didahulukan,” ujarnya.

Ahmad juga mengaku keberatan karena istri Roy tidak diberi cukup waktu untuk menyiapkan pakaian maupun obat-obatan yang dibutuhkan suaminya sebelum dibawa oleh penyidik.

Hingga kini, Roy masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah Roy akan ditahan atau dipulangkan.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan apabila kliennya resmi ditahan.

“Tadi saya mau spill lagi, karena kita antisipasi, kami menyiapkan dokumen ini: permohonan penangguhan penahanan, baik yang kami ajukan kepada Polda atau nantinya jika Polda berdalih bahwa kewenangannya sudah pindah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tandas dia.(liputan6)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleTP PKK Kecamatan Biringkanaya Hadirkan BSU dan Kantin Ceria

Berita Lainnya:

Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maret 11, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Proses Jemput Paksa

Juni 19, 2026

TP PKK Kecamatan Biringkanaya Hadirkan BSU dan Kantin Ceria

Juni 19, 2026

Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang

Juni 19, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.