Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis
  • Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat
  • SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
  • Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria
  • Munafri Terus Perkuat Koordinasi, Antrean BBM di Makassar Perlahan Kembali Normal
  • Wali Kota Munafri Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan LPG 3 Kg
  • Gubernur Sulsel Rapat Bersama Forkopimda Evaluasi Antrean BBM
  • Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Sekda Makassar Andi Zulkifly : Penanganan ODGJ Perlu Sinergi Lintas OPD
Ragam

Sekda Makassar Andi Zulkifly : Penanganan ODGJ Perlu Sinergi Lintas OPD

Tabir NewsBy Tabir NewsMei 5, 2026 Ragam
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir com — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly usai pembukaan Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (05/05/2026).

Sekda Makassar Andi Zulkifly menegaskan penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan berbagai pihak secara terpadu.

“Penanganan ODGJ ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujar Andi Zulkifly.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar menjelaskan, selama ini masih terdapat ego sektoral yang menyebabkan penanganan ODGJ berjalan kurang optimal. Oleh karena itu, pertemuan koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) serta alur penanganan yang jelas dan terintegrasi.

Menurut eks Camat Ujung Pandang ini, penanganan ODGJ biasanya berawal dari laporan di tingkat masyarakat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu ada pengamanan oleh Satpol PP dan dukungan dari pihak kecamatan serta kelurahan.Kemudian, penanganan dilanjutkan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi sosial serta pengembalian pasien ke keluarga (reunifikasi), termasuk pemantauan lanjutan terhadap kondisi pasien.

“Perlu ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab mulai dari penanganan awal, pengantaran ke rumah sakit, hingga proses pemulangan dan monitoring pasca perawatan,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menekankan penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan konsekuensinya, serta disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma.

“ODGJ ini bisa diterapi. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar keluarga tidak mengucilkan atau menelantarkan, tetapi justru mendukung proses penyembuhan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan penanganan ODGJ yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Kota Makassar sebagai kota inklusif.

“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Kota Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal, inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” tukasnya.

Sehingga, kata Andi Zulkifly meminta seluruh OPD, termasuk kecamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak rumah sakit, untuk segera menyusun rencana aksi dan roadmap penanganan ODGJ yang terintegrasi.

“Saya minta hari ini sudah ada rencana aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus mendorong masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan dengan cepat dan tepat,” tutupnya. (*)

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mendorong lahirnya prosedur operasional standar (SOP) yang terpadu dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui koordinasi lintas sektor.

Menurut dr. Nursaidah, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing instansi dalam menangani ODGJ, mulai dari tahap penjangkauan hingga pascapemulihan.

“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, lintas SKPD, termasuk para camat, untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas—siapa melakukan apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujar dr. Nursaidah.

Ia menjelaskan, selama ini masih sering terjadi kebingungan di tingkat kecamatan, khususnya saat ditemukannya ODGJ di lapangan. Aparat kecamatan dan Satpol PP, kata dia, sering dihadapkan pada pertanyaan mengenai instansi tujuan penanganan, apakah ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.

“Selama kendala di lapangan ini adalah ketika ditemukan ODGJ, harus dibawa ke mana—ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama dalam rapat ini,” jelasnya.

Nursaidah menegaskan, dalam mekanisme penanganannya, Dinas Kesehatan memiliki peran utama pada aspek medis, mulai dari asesmen hingga pemberian pengobatan. Puskesmas menjadi garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi kejiwaan seseorang.

“Kalau hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memerlukan perawatan, maka kami akan merujuk ke rumah sakit. Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala,” katanya.

Ia menambahkan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), di mana pasien ODGJ, khususnya kategori berat, harus mendapatkan obat secara rutin sesuai resep dokter.

“Dinas Kesehatan memastikan ketersediaan dan pemberian obat, termasuk evaluasi berkala sesuai rekomendasi rumah sakit,” tambahnya.

Namun, lanjut Nursaidah, jika hasil asesmen menunjukkan kondisi pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Sosial.

“Kalau tidak perlu dirawat atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka harus diambil alih oleh Dinas Sosial, termasuk penanganan sosial dan rehabilitasi,” tegasnya.

“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tambahnya.

Terkait tren kasus, Nursaidah mengakui secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meski data resmi masih dalam proses pendataan.

“Kalau kita lihat di lapangan, kasus yang ditemukan akhir-akhir ini memang tampak lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Nanti akan kami lengkapi dengan data untuk dilaporkan,” katanya.

Ia menegaskan, setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka tanggung jawab selanjutnya berada di Dinas Sosial, termasuk proses pengembalian ke keluarga atau rehabilitasi lanjutan.

“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” tutupnya. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal

September 10, 2026 Ragam

Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator

September 10, 2026 Ragam

Hiswana Migas Makassar Imbau Masyarakat Tak Panic Buying BBM

September 10, 2026 Ragam

DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Petugas Kebersihan Pasar Senggol

September 8, 2026 Ragam

938 Rumah di Rappocini Sudah Nikmati Iuran Sampah Gratis, Kini Diperluas hingga 14.977 KK

September 7, 2026 Ragam

Kecamatan Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis Bertambah 15.177 KK

September 7, 2026 Ragam
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Daerah

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

By Tabir NewsSeptember 15, 20260

Bantaeng, Newstabir.com — Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng…

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.