Makassar, Newstabir.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, memimpin rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2026 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi serta peningkatan kepatuhan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Rapat tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Makassar, Kamis (23/07/2026).
Sekda Makassar Andi Zulkifly menegaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang menghasilkan Surat Edaran Wali Kota sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor jasa konstruksi.
“Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Saat itu kita menyepakati penerbitan Surat Edaran Wali Kota sekaligus menambahkan daftar periksa (checklist) pembayaran pada mekanisme di BPKAD sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap kepatuhan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi Zulkifly.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu menjelaskan, meski mekanisme tersebut telah diterapkan, masih diperlukan pembahasan teknis agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi program BPJS Ketenagakerjaan pada proyek jasa konstruksi.(*)


