Bone, Newstabir.com – Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, mencopot Allafjain dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 2 Libureng karena terbukti menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Allafjain diketahui menggunakan dana sebesar Rp122.327.250 untuk kepentingan pribadi. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan pencopotan tersebut.
“Bapak Bupati Bone sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala SMPN 2 Libureng,” ujar Edy Saputra Syam, Rabu (09/07/2025).
Edy menambahkan, sambil menunggu proses hukum pidana lebih lanjut, Allafjain telah dimutasi ke Kecamatan Bontocani. Langkah tegas ini diambil Bupati Bone untuk menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bone.
Kecamatan Libureng sendiri memiliki nilai sejarah tersendiri bagi Bupati Bone. Wilayah ini menjadi saksi perjalanan karier Andi Asman Sulaiman yang dulu pernah bertugas di sana sebelum dipercaya memimpin Kabupaten Bone.
Dengan pencopotan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik nakal dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah se-Kabupaten Bone.(*)


