Makassar, Newstabir.com – Seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah sama.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Tito Karnavian tetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK.
PDL pula digunakan oleh Camat atau lurah saat bertugas operasional di lapangan.
Sedangkan Pakaian Dinas Upacara atau PDU, digunakan untuk Camat dan Lurah digunakan saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
Menariknya untuk pakaian dinas PPPK di hari Senin sampai Rabu mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan ketentuan baju PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, pakaian dipakai pada hari Senin sampai Rabu.
Perbedaan itu terlihat mencolok, karena hanya PNS yang boleh menggunakan pakaian khaki, sedangkan untuk saat ini PPPK tidak boleh menggunakan pakaian tersebut.
Tetapi persamaannya yaitu PNS dan PPPK dapat menggunakan pakaian KOPRI karena KOPRI merupakan paakain wajib ASN.
Selain perbedaan pakaian, terdapat atribut PPPK yang antara lain:
1. Papan nama
2. Tanda pengenal
Berbeda dengan atribut PNS seperti berikut:
1. Ada jabatan bagi pejabat struktural
2. Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
3. Papan nama
4. Nama satuan kerja atau perangkat daerah
5. Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
6. Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
7. Tanda pengenal
Demikianlah tentang perbedaan dan persamaan pakaian dan atribut PNS dan PPPK, terima kasih.(*)


