Makassar, Newstabir.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Makassar dr.Yulius Patandianan, SpB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, angkatan XVI Tahun Anggaran 2025 di Karebosi Premier Hotel, Makassar, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yaitu :
Anggota DPRD Kota Makassar dr.Yulius Patandianan, SpB, Drs.Suwandi, Afdalyana Rachman, dan Kartini sebagai Moderatot
Dalam sambutannya Yulius Patandianan politisi Partai Perindo menjelaskan sosialisasi perda tersebut merupakan kewajiban bagi DPRD untuk disampaikan ke masyarakat. Apa lagi Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Makassar.
“Kegiatan sosialisasi kali ini memang merupakan kewajiban dari DPRD, namun tentunya harus mendapatkan dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat di Kota Makassar.” ujarnya.
Untuk itu, Yulius meminta masyarakat Kota Makassar untuk menjaga lingkungan hidup agar kelak anak cucu kita tetap bisa menikmati kelestariannya dimasa depan.
Pemerintah, kata Yuliusb, tidak bisa jalan sendiri. Perlu support dari masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Masyarakat Kota Makassar haruslah juga turut serta bersama DPRD dalam mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik lagi kedepannya agar kelak lingkungan hidup tetap terjaga dan lestari.” jelasnya.
Lanjut Yulius, Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran. Serta kerusakan lingkungan hidup yang di sebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.
Untuk itu, masyarakat diminta mengetahui bahwa seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3).
“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan sekitar,” pungkas Yulius.(na)


