Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, bertempat di Hotel Maxone Makassar, Selasa (15/04/2025)
Menurut Axwar politisi Partai PKS, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan Kedua.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu, Kasman, S.Kom.,MM, Mahmud Nur, SE, Andi Hasri, SE., MM dipandu oleh As’at, S.Pd sebagai moderator.
Lanjut Azwar, sosialisasi perda kepemudaan ini sangat penting dalam pengembangan Pemuda di Kota Makassar, mengingat perda ini telah diberlakukan sejak 2019 namum belum sepenuhnya efektif.
Tujuan sosialisasi perda ini, kata Azwar, yaitu mendorong peran aktif pemuda dalam berbagai sektor, mengembangkan potensi pemuda dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan memberdayakan pemuda dalam segala aspek kehidupan.
“Bentuk Kepemudaan harus dilihat oleh Pemerintah, jangan hanya memberikan aturan, namun tidak mengedukasi Pemuda. Pemuda ini kelak akan menjadi Pemimpin dimasa yang akan datang,” tukas Azwar
Azwar berharap dengan adanya sosper ini, Pemerintah Kota Makassar memberi ruang atau fasilitas kepemudaan yang dapat mengembangkan potensi pemuda di Kota Makassar
Sementara salahsatu nara sumber, Andi Hasri menambahkan bahwa Pemerintah dalam hal ini harus ikut memberikan dorongan kepada pemuda agar dapat berbuat lebih banyak hal yang positif.
“Dikarenakan regulasi ini digodok bagaimana untuk para pemuda di Makassar agar dapat terarah, bertanggungjawab dan produktif dalam berbagai hal,” terangnya.