Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI

September 23, 2026

Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar

September 23, 2026

Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor

September 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI
  • Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar
  • Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor
  • Wali Kota Munafri : Kepala BPS Beri Peluang Pendidikan Afirmasi Bidang Statistik
  • Munafri Soroti Kesenjangan Pendidik dan Peserta Didik Terkait Perkembangan Teknologi Digital
  • Ketua TP PKK Bantaeng Buka Sosialisasi Keluarga Sakinah
  • Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel Tangani Karhutla
  • Turnamen Tamalanrea 21 Cup IV di Selenggarakan di Lapangan Sepak Bola BTP
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda ยป Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Hukum

Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

By Oktober 17, 2023 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jakarta, Newstabir.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ada dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar pada Senin (16/10/2023).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10/2023).

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” lanjut Anwar.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah keputusan MK selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sesuai keputusan MK itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

MK menyatakan, putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Namun, dalam putusan perkara ini, empat hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Sebelumnya, perkara yang diputuskan MK tersebut diajukan oleh AlmasTsaqibbirru.

Dia mengajukan permohonan agar MK mengubah batasan usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lantas, siapa AlmasTsaqibbirru?

Sosok Almas Tsaqibbirru

Dikutip dari laman MKRI, Almas memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.

Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.

Disebutkan juga latar belakangnya adalah mahasiswa.

Sementara itu, dalam laman PDDIkti, Almas tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) jurusan Ilmu Hukum.

Namun, statusnya saat ini disebutkan sudah lulus.

Pengagum Gibran

Almas merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan Almas dalam permohonannya.

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

“Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming,” ujarnya dalam permohonan.

Dalam permohonan itu, Almas juga mengungkapkan sejumlah capaian Gibran selama menjabat wali kota. Salah satunya membuat pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga dinilai telah berhasil membuat daerah yang dipimpinnya semakin maju dalam hal pariwisata.

“Bahwa hal tersebut lah yang membuat Pemohon kagum dengan sosok Wlaikota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran +/- 44 KM itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta, dan bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakata dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepentingan rakyat dan negara,” demikian tertulis dalam permohonan yang disampaikan Almas.(kompas)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,514

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Daerah

Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI

By Tabir NewsSeptember 23, 20260

Makassar, Newstabir.com – Gagasan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadikan Kota Makassar sebagai Kota Filantropi…

Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar

September 23, 2026

Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor

September 22, 2026

Wali Kota Munafri : Kepala BPS Beri Peluang Pendidikan Afirmasi Bidang Statistik

September 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI

September 23, 2026

Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar

September 23, 2026

Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor

September 22, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,514
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.