Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Dukung Kapolda Berantas Narkoba

Oktober 22, 2026

Resmikan Jalan Burung-burung, Andi Sudirman Apresiasi Jajaran Anggota DPRD Sulsel

Oktober 22, 2026

Ketua DPRD Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Dukung Kapolda Berantas Narkoba
  • Resmikan Jalan Burung-burung, Andi Sudirman Apresiasi Jajaran Anggota DPRD Sulsel
  • Ketua DPRD Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan
  • HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Berharap Sulsel Makin Sejahtera
  • Kadis Distaru : Retribusi PBG Makassar Sudah Capai 98 Persen
  • Wali Kota Makassar Munafri Raih Juara I Lomba Masak di Ajang HUT Sulsel ke-357
  • Kormi Gelar Kompetisi Panahan Tradisional Forkot Makassar 2026
  • KORMI Makassar Gelar Forkot Perdana, 5.000 Peserta Salurkan Energi Positif
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Sri Mulyani Resmi Teken PMK Terkait Efisiensi Anggaran
Nasional

Sri Mulyani Resmi Teken PMK Terkait Efisiensi Anggaran

Tabir NewsBy Tabir NewsAgustus 7, 2025 Nasional
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jakarta, Newstabir com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.

PMK ini mengatur mekanisme efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) pada 2026.

“Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah, pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” jelas Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Kamis (07/08/2025).

Pasal 2 ayat (2) menegaskan efisiensi di 2026 bukan cuma menghemat anggaran K/L, tetapi juga efisiensi dana transfer ke daerah (TKD).

Efisiensi anggaran tersebut bakal menjadi yang penghematan kedua yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Prabowo merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan berhasil menghemat belanja K/L senilai Rp256,1 triliun serta dana TKD Rp50,59 triliun.

“Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 2 ayat (3).

Tidak ada perbedaan mencolok pada aturan baru tata cara efisiensi anggaran di 2026. Poin-poin yang dihemat masih sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yakni beleid yang mengatur efisiensi anggaran tahun ini.

Ada 15 item yang diminta dihemat pada tahun depan antara lain :
* Alat tulis kantor
* Kegiatan seremonial
* Rapat
* Seminar, dan sejenisnya
* Kajian dan analisis
* Diklat dan bimtek
* Honor output kegiatan dan jasa profesi
* Percetakan dan souvenir.
* Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
* Lisensi aplikasi
* Jasa konsultan
* Bantuan pemerintah pemeliharaan dan perawatan
* Perjalanan dinas
* Peralatan dan mesin
* infrastruktur.

Sebanyak 15 item itu sama persis dengan yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Bedanya, Sri Mulyani tidak merinci berapa persentase efisiensi yang harus dipenuhi K/L dari masing-masing item tersebut.

“Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden,” tulis Pasal 3 ayat (5) soal potensi tambahan item efisiensi.

Sri Mulyani bakal langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada masing-masing K/L. Pasal 5 menyebut K/L boleh menyesuaikan jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana jika hasil identifikasi ternyata tak sanggup memenuhi besaran efisiensi.

Akan tetapi, besaran efisiensi yang ditetapkan pemerintah tak bisa diganggu gugat. Sri Mulyani menegaskan efisiensi juga tetap harus mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan.

“Rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 6.

Setelah DPR RI setuju, K/L menyampaikan usul tersebut kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Jika disetujui, anggaran yang dihemat itu bakal diblokir. K/L nantinya akan mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berisi pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir.

Pasal 13 ayat (2) merinci 3 kondisi pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi tersebut. Ketiganya adalah untuk belanja pegawai, penyelenggaraan operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelaksanaan pelayanan publik; kegiatan prioritas Presiden Prabowo; serta kegiatan yang dilakukan untuk menambah penerimaan negara.

Sementara itu, tata cara efisiensi dana TKD diatur pada Bab IV PMK Nomor 56 Tahun 2025. Belum ada nilai efisiensi, hanya dirinci 5 sektor TKD yang harus dihemat pada 2026.

Pertama, untuk infrastruktur dan/atau TKD yang diperkirakan untuk infrastruktur. Kedua, TKD yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah.

Ketiga, TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. Keempat, TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. Kelima, TKD lainnya yang ditentukan.

“Terhadap TKD hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah,” bunyi Pasal 17 ayat (4).

Dana TKD yang dihemat itu masih bisa disalurkan ke daerah nantinya. Asalkan, ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

PMK baru yang diundangkan pada 5 Agustus 2025 itu fokus mengatur tata cara teknis K/L melakukan efisiensi di 2026, seperti dokumen surat usulan revisi anggaran hingga rencana anggaran biaya (RAB).

Belum ada angka pasti berapa target efisiensi tahun depan, baik dari anggaran K/L atau TKD. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto baru akan menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025 mendatang.(cnni)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Raih Penghargaan Nasional Dari BAZNAS RI

Oktober 16, 2026 Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Oktober 7, 2026 Nasional

.

Oktober 4, 2026 Nasional

Ini Nama 26 Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Presiden Prabowo

Oktober 3, 2026 Nasional

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Oktober 1, 2026 Nasional

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Milad ke-45 BKMT

September 27, 2026 Nasional
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,856

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,828

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,110
Don't Miss
Daerah

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Dukung Kapolda Berantas Narkoba

By Tabir NewsOktober 22, 20260

Makassar, Newstabir.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina mendukung penuh Kapolda Sulsel,…

Resmikan Jalan Burung-burung, Andi Sudirman Apresiasi Jajaran Anggota DPRD Sulsel

Oktober 22, 2026

Ketua DPRD Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan

Oktober 20, 2026

HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Berharap Sulsel Makin Sejahtera

Oktober 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Dukung Kapolda Berantas Narkoba

Oktober 22, 2026

Resmikan Jalan Burung-burung, Andi Sudirman Apresiasi Jajaran Anggota DPRD Sulsel

Oktober 22, 2026

Ketua DPRD Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan

Oktober 20, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,856

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,828
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.