Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PKS, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 tahun 2013, Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Jumat (29/08/2025.
Pelaksanaan penyebarluasan peraturan daerah tahun anggaran 2025 angkatan VII ini diikuti dengan antusias ratusan warga dari Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita).
Hadir sebagai narasumber, Prof.Dr.Hasyim,M.Pd, dr.Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, Yusran, SE, MM, dipandu Moderator Kamalauddin Dg.Manye.
Saat memberikan sambutan di depan peserta Sosialisasi Perda (Sosper) No 4 tahun 2013, Rezeki Nur politisi PKS mengatakan, Perda ini mengatur larangan merokok di area-area tertentu untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Lanjut Rezeki Nur, sosper ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan pentingnya Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan dan menjaga KTR di lingkungan mereka.
Rezeki Nur berharap peserta sosper menyimak dengan baik paparan tiga nara sumber yang akan menjelaskan dengan detail tentang isi Perda ini.
Intinya kata Rezeki Nur, Sosper ini disosialisasikan, agar masyarakat faham tentang kawasan tanpa rokok, guna membatasi kawasan rokok untuk menjaga kesehatan.
“Tanpa kesadaran dari kita, maka aturan itu tidak akan terlaksana dengan baik,” tutup Rezeki Nur Anggota DPRD Kota Makassar dari Dapil 5 Mamarita. (Na)


