Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Camat Biringkanaya Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Program Prioritas Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Lantik 314 Kepsek SD dan 55 Kepsek SMP Se-Kota Makassar

Juni 23, 2026

Camat Tamalanrea Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Persiapan Lomba Kelurahan

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Terdakwa Direktur CV Fenny Frans Divonis 18 Bulan Denda Rp1 Miliar
Hukum Juni 4, 2025

Terdakwa Direktur CV Fenny Frans Divonis 18 Bulan Denda Rp1 Miliar

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya mengandung merkuri yakni Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans dengan hukuman 18 bulan penjara serta denda senilai Rp1 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu maka dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan (18 bulan),” ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani Day membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono PN Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (03/06/2025), seperti dilansir antaranews.

Selain putusan pidana penjara, terdakwa Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans juga diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar dengan subsider dua bulan penjara bila tidak membayarkan denda tersebut.

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal yang memberatkan terdakwa, adalah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat serta kurangnya kehati-hatian sebelum mengedarkan produk kosmetiknya sehingga memberi dampak kerugian bagi konsumen.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yang merupakan suami Fenny Frans (brand nama istrinya) telah bersikap sopan selama proses persidangan dan dinyatakan tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Meski demikian, putusan majelis hakim tersebut dinilai lebih ringan daru tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Merespon putusan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengemukakan, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar telah membuktikan dakwaan subsider yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum. Sebab, terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” papar Soetarmi.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

JPU Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Daeng Sila terbukti melanggar pasal 435 Juncto 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan, Majelis Hakim PN Makassar berpendapat perbuatan terdakwa hanya melanggar pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, dalam kasus ini kepolisian dan Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya. Ketiganya kini menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di PN Makassar

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40) selaku pemilik produk kosmetik berbahaya tersebut masih didudukan di kursi pesakitan PN Makassar untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang lanjutan diagendakan pada 17 Juni 2025.(ant)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticlePerjuangkan Nasib 2.017 Tenaga Honorer yang Dirumahkan, Komisi A DPRD Sulsel Temui KemenPAN-RB
Next Article Idul Adha 1446 H, Pemprov Sulsel Kurban 26 Ekor Sapi

Berita Lainnya:

Hukum

Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Proses Jemput Paksa

Juni 19, 2026
Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Camat Biringkanaya Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Program Prioritas Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Lantik 314 Kepsek SD dan 55 Kepsek SMP Se-Kota Makassar

Juni 23, 2026

Camat Tamalanrea Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Persiapan Lomba Kelurahan

Juni 23, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.