Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

September 24, 2026

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I
  • Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029
  • Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026
  • Komisi E DPRD Sulsel Gelar Raker dengan DP3A-Dalduk KB Sulsel
  • Anggota DPRD Makassar Yulius Kawal Pembangunan Jalan Program Pokir
  • Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI
  • Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar
  • Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Terdakwa Direktur CV Fenny Frans Divonis 18 Bulan Denda Rp1 Miliar
Hukum

Terdakwa Direktur CV Fenny Frans Divonis 18 Bulan Denda Rp1 Miliar

Tabir NewsBy Tabir NewsJuni 4, 2025 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya mengandung merkuri yakni Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans dengan hukuman 18 bulan penjara serta denda senilai Rp1 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu maka dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan (18 bulan),” ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani Day membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono PN Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (03/06/2025), seperti dilansir antaranews.

Selain putusan pidana penjara, terdakwa Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans juga diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar dengan subsider dua bulan penjara bila tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal yang memberatkan terdakwa, adalah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat serta kurangnya kehati-hatian sebelum mengedarkan produk kosmetiknya sehingga memberi dampak kerugian bagi konsumen.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yang merupakan suami Fenny Frans (brand nama istrinya) telah bersikap sopan selama proses persidangan dan dinyatakan tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, putusan majelis hakim tersebut dinilai lebih ringan daru tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Merespon putusan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengemukakan, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar telah membuktikan dakwaan subsider yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum. Sebab, terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” papar Soetarmi.

JPU Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Daeng Sila terbukti melanggar pasal 435 Juncto 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan, Majelis Hakim PN Makassar berpendapat perbuatan terdakwa hanya melanggar pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, dalam kasus ini kepolisian dan Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya. Ketiganya kini menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di PN Makassar

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40) selaku pemilik produk kosmetik berbahaya tersebut masih didudukan di kursi pesakitan PN Makassar untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang lanjutan diagendakan pada 17 Juni 2025.(ant)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,538

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Olahraga

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

By Tabir NewsSeptember 24, 20260

Bantaeng, Newstabir.com – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kaloling,…

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026

Komisi E DPRD Sulsel Gelar Raker dengan DP3A-Dalduk KB Sulsel

September 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

September 24, 2026

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,538
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.