Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hartono.SE.,M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makasssr No.5 Tahun 2018 Tentang Perkindungan Anak Tahun Anggaran 2024 bertrmpat di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, Makassar, Selasa (25/02/2025).
Menurut Hartono Sosper hari ini untuk penyebarluasan produk Hukum kepada masyarakat terkait Perda Perlindungan Anak dengan Narasumber, Dr.Hj.Zaenab Abdullah, Lc., M.Th.I, Dr.Fitriani, SST.,SKM.,M.Kes.,M.Keb, dan Hartono,SE.,M.Si
” Peran masyarakat dalam melindungi anak sangat penting, seperti mencegah dan melindungi anak, menghormati pandangan anak, dan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak,” terang Hartono

Sementara Narasumber Dr.Hj.Zaenab Abdullah, Lc., M.Th.I, maupun Dr.Fitriani, SST.,SKM.,M.Kes.,M.Keb menyampaikan betapa pentingnya peran masyarakat dan orang tua untuk melindungi anak, ini sejalan dengan Pemerintah Kota Makassar Jagai Anakta
” Salah satu isi Perda Perlindubgan Anak yaitu Pemerintah daerah berkewajiban melindungi, memenuhi, menghormati, dan mempromosikan hak anak Masyarakat berkewajiban mencegah dan melindungi anak, serta tidak membiarkan terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran,” kata Hartono.
Hartono berharap usai sosialisasi perda ini,
orang tua yang sempat hadir diacara ini dapat mengambil peran untuk menjaga anak-anak kita. Program Jagai anak perlu terus kita lanjutkan. (Na) Editor : Nurlan Ahaba.


