Makassar, Newstabir.com – Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Hinpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan bertempat di ruang Komisi B Sulsel, Jumat (10/01/2025).
RDP ini menyikapi terakit dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Kehiatan ini dihadiri juga Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiayati, beserta Wakil Ketua, Sekretari dan Anggota.
Pada forum tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiayati mengatakan bahwa, perwakilan nelayan mengeluhkan terkait dengan pemberlakukan PP Nomor 11 Tahun 2023 ini.
“Makanya tadi rekomendasinya kita di komisi, karena itu jadi kebijakan pemerintah pusat nanti kita ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kita akan mengajak perwakilannya teman-teman dari HNSI untuk ikut bersama,” kata Irma.(*)


