Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, S.IPem meminta kepada warga Kota Makassar agar memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Idris politisi Partai Gerindra saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makasssr Nomor 09 Tahun 2016, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Angkatan XIV Tahun Anggaran 2025 bertempat di Hotel Grand Asia Jl. Boulevard Makassar, Rabu (10/12/2025).
Menurut Idris Anggota Komisi A DPRD Makassar, urgensi menjaga dan melestarikan lingkungan untuk keberlangsungan hidup. Memelihara lingkungan hidup sama dengan menjaga anak cucu kita tetap bisa menikmati kelestariannya dimasa depan.
“Sosialiasi Perda PPLH bertujuan untuk mengatasi potensi penurunan kualitas lingkungan akibat pembangunan di Kota Makassar, memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, serta melaksanakan kewenangan daerah dalam PPLH,” terang Idris
Lanjut Idris Anggota DPRD Makassar dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Biringkanaya – Kecaenatan Tamalanrea, Pembangunan di Kota Makassar ini sudah padat. Nyaris tidak ada wilayah khusus resapan dan zona hijau. Jika pembangunan tidak dapat terkendali, maka yang rugi adalah masyarakat. Jadi saatnya kita semua terlibat melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Idris melanjutkan masyarakat jangan mau diam melihat pelanggaran sekitar, persoalan lingkungan adalah pelanggaran berat dan sanksinya pidana. Setiap bangunan berdiri diwajibkan menyiapkan lahan sebesar 30 persenya untuk ruang terbuka hijau dan utilitas umum.
“Jadi mari kita semua membantu Pemerintah Kota, DPRD Makassar melakukan pengawasan. Siapa lagi yang akan menjaga kampung halaman ini, kota ini kalau bukan kita semua,” tutup Idris.
Kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu :
Zuljalali Al Imran, Moh.Yuan Fikri, Wahyu Nur Rahmatullah, dan Muh.Alwi sebagai moderator.
Sosialisasi Perda ini juga dihadiri ratusan warga dari KecamatannTamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya. (Na).


