Makassar, Newstabir.com – Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pesta Demokrasi lima tahunan tersebut digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional.
Yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu 2024? Berikut informasinya berdasarkan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
* KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
* Formulir model C Pemberitahuan – KPU
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
* KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
* Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
* KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Perlu diketahui, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.(*)


