Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perwira TNI Mansur Sau Siap Berkontribusi Besarkan Pangkep 2029

Mei 31, 2026

Kalahkan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2026

Mei 31, 2026

Salah Seorang Tokoh Masyarakat Desa Cikoang Laksanakan Pesta Sunatan

Mei 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Beda KPPS dan PTPS yang Bertugas di Pemilu 2024
Politik Desember 29, 2023

Beda KPPS dan PTPS yang Bertugas di Pemilu 2024

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Pada penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat dua pihak yang berperan penting. Keduanya adalah KPPS dan PTPS yang merupakan panitia khusus dan akan bertugas sementara selama proses pemungutan suara dalam pemilu.

Meskipun memiliki nama yang mirip, kedua pihak tersebut memiliki pengertian dan tugas berbeda. Bukan hanya itu, nominal gaji yang akan didapatkan oleh KPPS dan Pengawas TPS atau PTPS juga memiliki perbedaan.

Agar tak keliru dalam mengenali keduanya, berikut rangkuman perbedaan KPPS dan PTPS.

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

Perbedaan KPPS dan PTPS

Apa Itu KPPS?

KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Anggota KPPS dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan 6 orang anggota dalam KPPS. Pemilihan anggota KPPS juga harus memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Tugas KPPS

Tugas KPPS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Diketahui bahwa tugas utama KPPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
3.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4.Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas KPPS dalam Pemilihan

1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
3. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
4. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Nominal Gaji KPPS?

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui laman resmi KPU RI, gaji anggota KPPS diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Nominal gaji atau honor untuk anggota KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta.

Apa Itu PTPS?

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebut juga sebagai pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas PTPS

Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, adapun tugas dari PTPS adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Berapa Nominal Gaji PTPS?

Berbeda dengan anggota KPPS yang mendapatkan honor atau gaji sebesar Rp1,1 juta, honor yang didapatkan oleh PTPS terdapat selisih Rp100 ribu lebih kecil dari KPPS. Masih merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, nominal honor atau gaji PTPS adalah kisaran Rp1 juta.

Itulah tadi informasi mengenai perbedaan KPPS dan PTPS sebagai komponen penting dalam Pemilu 2024. Semoga membantu dan bermanfaat. (*)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleJusuf Kalla Resmikan Masjid Hj Sitti Mang Milik Ustadz Das’ad Latif
Next Article Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan

Berita Lainnya:

Politik

Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

Mei 24, 2026
Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Perwira TNI Mansur Sau Siap Berkontribusi Besarkan Pangkep 2029

Mei 31, 2026

Kalahkan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2026

Mei 31, 2026

Salah Seorang Tokoh Masyarakat Desa Cikoang Laksanakan Pesta Sunatan

Mei 30, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.