Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakil Wali Kota Makassar Apresiasi Sinergi BPJS Kesehatan dan PWRI

Juni 18, 2026

Wali Kota Makassar Matangkan Kesiapan IGS Diplomatic Tour 2026

Juni 18, 2026

Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo Penerimaan Murid Baru

Juni 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Kotak Kosong Menang Pilkada Diulang, Ini Jadwal Pilkada 2024
Politik September 14, 2024

Kotak Kosong Menang Pilkada Diulang, Ini Jadwal Pilkada 2024

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Simak jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada akan diulang tahun 2025 jika pada coblosan 2024 dimenangkan oleh kotak kosong.

Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/09/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024) malam.

Diberitakan sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024.

Alternatif itu adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Idham mengatakan, opsi pertama memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

“Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujarnya dalam pesan singkat, Senin (2/9/2024).

Sedangkan opsi kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Alternatif kedua ini, kata Idham, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak. “Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pemilihan/pilkada,” ucap Idham.

Pilkada 2024 serentak

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

Pilkada tahun ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024

* Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
* Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
* Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
* Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
* Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
* Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
* Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
* Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
* Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

* Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

* Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

* Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih

* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Itulah informasi terbaru pelonggaran syarat umur calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hal ini seperti mengulang peristiwa jelang Pemilu 2024, dimana syarat calon presiden dan calon wakil presiden diperlonggar. (*)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleDPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2024
Next Article Pertigaan Jalan Leimena dengan Jalan Perintis Kemerdekaan Segera Dibuka

Berita Lainnya:

Politik

Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

Mei 24, 2026
Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wakil Wali Kota Makassar Apresiasi Sinergi BPJS Kesehatan dan PWRI

Juni 18, 2026

Wali Kota Makassar Matangkan Kesiapan IGS Diplomatic Tour 2026

Juni 18, 2026

Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo Penerimaan Murid Baru

Juni 18, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.