Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Fathul Fauzy Terima Aspirasi OKP

Juni 18, 2026

Wakil Wali Kota Makassar Apresiasi Sinergi BPJS Kesehatan dan PWRI

Juni 18, 2026

Wali Kota Makassar Matangkan Kesiapan IGS Diplomatic Tour 2026

Juni 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024
Politik September 18, 2024

KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membuka pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 beserta syarat-syaratnya, mulai hari, Selasa (17/09/2024) hingga 28 September 2024.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap memaparkan persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama seperti persyaratan pembentukan KPPS pada Pemilu 2024.

Selain itu, Parsa juga menginformasikan tahapan pendaftaran calon anggota KPPS yang dimulai tanggal 17 hingga 21 September mendatang.

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

Kemudian, tahapan penerimaan pendaftaran dilakukan sampai 28 September, lalu dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September.

Tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan 30 September hingga 2 Oktober kemudian dilanjutkan dengan proses tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober mendatang.

“Pengumuman hasil seleksi dilakukan 5 sampai 7 Oktober, dan penetapan anggota KPPS terpilih dilakukan 7 November sekaligus pelantikan di hari yang sama,” kata Parsa.

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

Kendati demikian, Parsa juga mengatakan terdapat perbedaan honor anggota KPPS saat Pilkada dan Pilpres lalu. Jika pada Pilpres, ketua KPPS mendapat honor Rp1.2 juta dan anggota Rp1.1 juta, untuk Pilkada kali ini ketua KPPS akan mendapat honor Rp900 ribu dan anggota Rp850.000.

“Memang ada sedikit perbedaan terkait honor. Kita mendasarkan kepada surat dari Menteri Keuangan perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan. Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya lebih sedikit. Hanya 2 (saat Pilkada) berbeda saat Pemilu lalu ada 5 kotak suara,” jelas Parsa.

Berikut syarat KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.(ant)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticlePj Bupati Pinrang Hadiri Pertemuan dengan Pj Gubernur Sulsel
Next Article Pangdam XIII/Merdeka Bersama Danrem 132/Tdl Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Sulawesi Tengah

Berita Lainnya:

Politik

Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

Mei 24, 2026
Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Bupati Bantaeng Fathul Fauzy Terima Aspirasi OKP

Juni 18, 2026

Wakil Wali Kota Makassar Apresiasi Sinergi BPJS Kesehatan dan PWRI

Juni 18, 2026

Wali Kota Makassar Matangkan Kesiapan IGS Diplomatic Tour 2026

Juni 18, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.