Makassar, Newstabir.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) membutuhkan 101.836 Calon Anggota KPPS Pilkada 2024 yang akan bertugas di 14.548 TPS yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel,” kata Hasbullah, Sabtu (21/9/2024) seperti dilansir Inilahsulsel.com.
Mereka nantinya akan bertugas saat pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Sulsel.
Menurutnya, jumlah KPPS ini, sudah sesuai kebutuhan. Pasalnya, data TPS untuk Pilkada serentak 27 November 2024 jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah TPS pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu dengan total 26.375 TPS.
Selain itu, ia menekankan sesuai aturan setiap TPS di Pilkada maksimal 600 pemilih. Sedangkan pada Pemilu lalu maksimal 300 pemilih per TPS.
“Karena untuk Pilkada hanya dua surat suara yakni Pemilihan Gubernur dan bupati wali kota. Sementara Pemilu 2024 lima surat suara, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten kota,” pungkasnya.(*)


