Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Posko Kecamatan Biringkanaya di Kelurahan Pai, Sekcam Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Bupati Bantaeng Hadiri Peresmian Paket IJD Tahun Anggaran 2025

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda » Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara
Nasional Oktober 18, 2024

Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian, sejalan dengan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang.

Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca:Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

Selain itu, Pasal 9A juga disisipkan di antara pasal 9 dan pasal 10, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”

UU ini mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, menjadi lebih fleksibel. Kini, jumlah kementerian akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

Baca:Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.

Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan. Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.

UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Oktober 2024. (setkab)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleDPRD Sulsel Bentuk Tim Penyusun Ranperda Tata Tertib Dewan
Next Article Mentan Amran Sulaiman Copot Jabatan 3 Pegawai Kementan karena Korupsi

Berita Lainnya:

Nasional

Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang

Juni 19, 2026
Daerah

Pansus DPRD Sulsel Kunker ke Pemkot Parepare

Juni 8, 2026
Nasional

Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar

Mei 30, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Posko Kecamatan Biringkanaya di Kelurahan Pai, Sekcam Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Bupati Bantaeng Hadiri Peresmian Paket IJD Tahun Anggaran 2025

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.