Jakarta, Newstabir.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyerahkan hasil evaluasi pengawasan penerapan sistem merit kepada instansi pemerintah yang berhasil melaksanakan dengan baik.
Hasil penghargaan ini melalui Evaluasi Pengawasan Penerapan Sistem Merit tahun 2024, di Jakarta (19/12/2024).
Ada beberapa instansi yang dinyatakan berhasil dengan kategori baik dan sangat baik. Instansi yang mendapatkan kategori sangat baik terdiri dari 29 daerah.
Sementara yang mendapatkan penghargaan sistem merit kategori baik ada 69 daerah di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan.
Di Sulawesi Selatan ada dua Kabupaten yang meraih predikat Baik Hasil Evaluasi Pengawasan Penerapan Sistem Merit 2024 yaitu Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, penilaian penerapan sistem merit dilakukan oleh tim kompeten dan profesional dan merupakan salah satu Langkah untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.
“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras dan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola ASN, yang tidak hanya memberikan manfaat bagi instansi terkait, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Berdasarkan data BKN, nilai yang mereka dapatkan bervariasi antara 251 sampai nilai 324 dengan kategori sistem merit baik. Sedangkan kategori sistem merit sangat baik juga beragam nilainya antara 325 sampai 400.
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang diterapkan pada daerah masing-masing dengan meperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang berkelakuan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Aturan Sistem Merit telah disebutkan dalam UU ASN No 5 tahun 2014 pasal 1 disebutkan bahwa sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. (*)


