Makassar, Newstabir.com – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto langsung menyikapi laporan kasus ribuan siswa sekolah menengah pertama (SMP) negeri tersebar di 16 sekolah diduga tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Awalnya, ini ada kepala sekolah melapor ke saya mengungkap masalah, ada dua ribuan siswa (tak terdaftar) ilegal. Setelah kita cek, yang tidak terdaftar dalam Dapodik itu sekitar seribu-an lebih siswa,” ungkap Ramdhan saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis (16/01/2025). Seperti dilansir antaranews.
Atas laporan yang diterima tersebut, kata dia, langsung di atensi dan tentunya ada dugaan keteledoran Disdik Makassar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur, prestasi, zonasi dan solusi tahun sebelumnya, termasuk saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2023/2024.
“Siswa yang masuk jalur solusi inilah tidak terdaftar di Dapodik. Karena banyaknya siswa ingin masuk sekolah favorit negeri di Makassar, tapi kuota kursi terbatas. Sehingga siswa-siswa ini diduga masuk jalur solusi dibuatkan kursi sendiri, dan tidak terdaftar di Dapodik,” ungkapnya.
Pria disapa Danny Pomanto ini menyatakan kasus tersebut segera ditindaklanjuti setelah menerima informasi bahwa ribuan siswa terancam tidak menerima ijazah resmi karena datanya tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan, serta ada ribuan siswa bersekolah di sekolah negeri, tapi tidak terdaftar resmi.
“Saya kaget, tiba-tiba banyak begitu (siswa tidak terdaftar). Pelapor itu orang yang mau pensiun, dia bilang ada masalah besar ini pak wali. Ini pun saya tidak pernah dapat laporan resmi, itu yang saya suruh usut,” paparnya menekankan.
Dari data diterima siswa yang tidak terdaftar pada sistem Dapodik Disdik Makassar tercatat sebanyak 1.323 orang siswa, baik yang akan lulus tahun ini terancam tidak menerima ijazah resmi, maupun siswa SMPN yang diterima tahun ajaran 2023/2024 dianggap ilegal.
Praktik ilegal tersebut diduga terjadi sejak tahun ajaran 2021 hingga 2024, dimana menjabat Kepala Disdik Kota Makassar kala itu bernama Muhyiddin Mustakim dan belakangan dinonaktifkan pada 30 Desember 2024 karena diduga melanggar netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) saat Pilkada serentak 27 November 2024.(*)


