Tabel Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan Perpres Nomor 98 tahun 2020
Makassar, Newstabir.com – Seperti yang kita tahu, PNS dan PPPK secara umum digaji oleh pemerintah. Namun siapa yang secara spesifik menggaji mereka?
Gaji dan tunjangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing Instansi (Kementerian/Lembaga).
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Instansi Daerah (Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota).
Dilanjutkan pada Pasal 6, gaji dan tunjangan PPPK mendapat potongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanijan Kerja (PPPK).
Dijelaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, PPPK berhak untuk memperoleh gaji dan tunjangan yang wajib dibayar oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja didasarkan pada Permendagri No 6 Tahun 2021 yaitu:
1. dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
2. penerbitan SPMT mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK
3. SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK
4. dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.
5. dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
6. Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
1. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
2. meninggal dunia;
3.diberhentikan.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan yang dibagi menjadi golongan I hingga golongan XVII dengan masa kerja paling lama 33 tahun.
Golongan PPPK Besaran Gaji PPPK merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk tata cara pembayaran gaji PPPK pada instansi pusat didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan dasar untuk tata cara pembayaran gaji PPPK pada instansi daerah yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk.
Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Besaran gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan.
Dijelaskan dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Penggajian dan Tunjangan PPPK yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
4. Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai ASN
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah
8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang
9. Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. (*)


