Makassar, Newstabir.com – Subdit Polmas Ditbinmas Polda Sulsel menggelar kegiatan Tatap Muka Rutin untuk Membangun Penguatan Kemitraan Pemolisian Masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) Wilayah IX, Jalan Bung Tamalanrea Jaya, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (30/04/2025).
Dalam sambutannya Dirbinmas Polda Sulsel, Kombes Pol Anang Triarsono, S.I.K., M.Si.menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan bertujuan untuk menjalin kerjasama antara Polri dan masyarakat, serta menciptakan kondisi aman dan tertib di lingkungan.
Lanjut Kombes Anang, Ditbinmas Polda Sulsel berperan dalam membina dan meningkatkan kemampuan masyarakat, terutama melalui Perpolisian Masyarakat (Polmas), dalam menyelesaikan masalah sosial. Ditbinmas juga melakukan penyuluhan, koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap berbagai bentuk pengamanan swakarsa dan kepolisian khusus.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, SH yang diwakili Staf Khusus Wakil Ketua DPRD Makassar, Syarif Panji, SH mengawali materinya dengan mengucapkan permohonan maaf atas ketidak hadiran Bapak Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suharmika politisi muda Partai Golkar.
Materi yang dibawakan sesuai tema diskusi pada hati ini yang mengusung tema “Membangun Penguatan Kemitraan Pemolisian Masyarakat Guna Memelihara Kerukunan dan Harkamtibmas di Wilayah Pemukiman dan Kawasan Tertentu.”.
Lanjut Panji sapan akrabnya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat. FKPM adalah wadah kerjasama antara Polri dan masyarakat yang dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Olehnya itu ia minta Organisasi masyarakat (Ormas) seperti FKPM untuk mendaftar di Kesbangpol Kota Makassar untuk mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) agar mendapat anggaran Hibah dari Pemerintah Kota Makassar
SKT kata Panji, merupakan surat yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menyatakan bahwa suatu Ormas telah terdaftar secara sah di pemerintahan. SKT ini penting untuk memastikan legalitas dan legitimasi Ormas dalam menjalankan kegiatan organisasi.
” Pelaporan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah, dan tujuan utamanya adalah untuk memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Ormas,” terang Panji. (Na)


