Makassar, Newstabir com – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10,32 triliun.
Persetujuan bersama itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (12/09/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif. Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Sekprov Jufri Rahman, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sedangkan untuk anggaran Belanja Daerah, kata dia, sebesar Rp10,32 triliun lebih. Anggaran ini juga mengalami penurunan dari perencanaan semula senilai Rp10,47 triliun.
Ia mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2025 tersebut tidak mudah, sebab sebelumnya dipercepat anggota dewan selama tiga hari tiga malam tanpa jeda di Aula Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) kawasan perkantoran Dinas Prasarana Umum Pemprov Sulsel di Jalan Andi Pettarani, Makassar.
“Perlu kami sampaikan, pembahasan APBD Perubahan ini kami genjot selama tiga hari tiga malam untuk bisa segera di setujui bersama. Selama masa pembahasan ada sejumlah rekomendasi yang mesti dijalankan Pemprov,” tutur politisi perempuan disapa akrab Enceng itu.
Banggar juga memberikan Rekomendasi tersebut yakni, transparansi penggunaan anggaran kesehatan, perhatian kepada proyek infrastruktur strategis, termasuk peningkatan pengawasan pertambangan dan pemanfaatan aset daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai penandatangan persetujuan bersama Perda APBD-P tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulsel, Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berjibaku tanpa jeda merampungkan pembahasan anggaran perubahan.
Gubernur mengemukakan perubahan APBD 2025 ini telah disusun menyesuaikan perubahan asumsi ekonomi sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD 2025 ini bukan sekadar soal angka fiskal, tetapi upaya menyelaraskan program daerah dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan kerja cepat dan tepat,” papar Andi Sudirman.(*)


