Makassar, Newstabir com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsanni Kecca, S.Sos menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, Tahun Anggaran 2025 Angkatan XII (duabelas) yang dilaksanakan di Hotel Harper Perintis Makassar, Jl.Perintis Kemerdekaan KM 15 No.14 A Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (04/12/2025).
Meinsani Kecca Politisi PPP mengatakan sosialisasi Perda ini digelar untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Keberadaan LPM sudah jelas dan bagus tinggal bagaimana penerapannya dilapangan harus diterapkan secara bersama-sama serta bagaimana sinergitas antara masyarakat pemerintah setempat,” ujar Meinsani Anggota Komisi D DPRD Makassar ini.
Lanjut Meinsani, Anggota DPRD Kota Makassar dari Dapil 3, semua masyarakat juga bisa terlibat atau menjadi pengurus LPM, karena tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif.
Masih kata Haji Sani sapaan akrab H.Meinsani Kecca, partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
“Jadi begitu ada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) maka peran LPM disitulah dibutuhkan, dan saling berkoordinasi dengan RT RW untuk bersentuhan langsung masyarakat dalam menyerap aspirasi,” terang Haji Sani.
Kegiatan ini menghadirkan 3 Nara Sumber yaitu,:
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makqssar, A. Anshar AP., S STP.,M.Si, Camat Tamalanrea, Iqbal, S STP, Mantan Ketua FKLPM KecamatanTamalanrea, Sudrrnan, ST, dan Moderator Dara Fitriani Khoirunnisa, SE
Sosialisasi Perda ini dihadiri ratusan orang dari Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea, Daerah Pemilihan (Dapil) 3. (Na).


