Makassar, Newstabir.com – Polemik lahan hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI 872 di Rampoang, Kabupaten Luwu Utara, kini dibahas di Komisi C DPRD Sulsel.
Lahan seluas 74 hektare yang dihibahkan Pemprov Sulsel tersebut diprotes warga setempat. Sebagian lahan disebut telah ditanami kelapa sawit dan dikelola masyarakat secara turun-temurun, bahkan diklaim sebagai tanah ulayat.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, mengatakan pihaknya telah memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel serta Dinas Perkebunan untuk menginventarisasi persoalan dan mencari solusi terbaik.
“Rapat kita tadi baru menginventarisasi permasalahan yang ada, kemudian mencari solusi terbaik. Besok baru kita rapat dengar pendapat terkait hibah lahan itu,” kata Andre di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (10/12/2025).
Ia menyampaikan, rapat dengar pendapat (RDP) akan menghadirkan DPRD Kabupaten Luwu Utara, tokoh masyarakat, serta pihak Kodam XIV/Hasanuddin dan satuan terkait.
“Kita juga undang pihak Batalyon dan DPRD Luwu Utara untuk mencari solusi terbaik terkait masalah lahan di sana,” ujarnya.
Menurut Andre, polemik tersebut perlu dibahas secara terbuka agar menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. DPRD Sulsel, kata dia, mempertimbangkan skema kompensasi bagi warga terdampak.
“Lahan tersebut milik Pemprov Sulsel, sudah ada alas haknya. Tinggal kita bicarakan baik-baik dengan masyarakat yang terdampak,” tegasnya.(*)


