Makassar, Newstabir.com – Pada penghujung tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar memilih berhenti sejenak untuk bercermin. Setelah 11 bulan perjalanan pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham (MULIA), ruang evaluasi dibuka seluas-luasnya.
Bukan sekedar untuk menilai capaian, namun juga untuk mendengar suara masyarakat secara jujur dan terbuka. Melalui Refleksi Akhir Tahun 2025, Pemkot Makassar tidak sekadar memaparkan kinerja, tetapi menghadirkan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Kepuasan Publik sebagai kompas utama pembenahan tata kelola pemerintahan dalam pelayanan.
Suara masyarakat Ditempatkan sebagai pijakan, apa yang perlu diperkuat, apa yang harus diperbaiki, dan apa yang sudah saatnya ditinggalkan. Refleksi ini menjadi penegasan bahwa arah pembangunan Kota Makassar tidak berjalan sepihak.
Pemerintahan MULIA menempatkan warga sebagai mitra sekaligus pengawas, dalam memastikan pelayanan publik semakin responsif, transparan, dan berdampak nyata bagi keseharian masyarakat.
Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota Makassar tahun 2025 menjadi strategi ruang untuk menakar sejauh mana kebijakan dan program berjalan seiring dengan harapan masyarakat.
Kegiatan yang menghadirkan Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, ini diadakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Hotel Novotel Makassar.
Hasil survei menunjukkan bahwa kepuasan publik Kota Makassar berada pada kategori baik, menjadi gambaran tujuan atas kerja pelayanan pemerintah sekaligus penanda arah pembenahan ke depan.
Lebih dari sekedar angka, IKM 2025 merekam persepsi warga tentang layanan yang SKPD terima, apa yang sudah tepat, apa yang perlu diperkuat, dan bagian mana yang masih harus dibenahi.
Pemaparan IKM ini menjadi komitmen Pemkot Makassar untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, dengan menjadikan suara publik sebagai pijakan utama perbaikan berkelanjutan.
Pada kesmepatan ini, dalam pemaparannya, Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Pemkot Makassar.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menilai kualitas pelayanan publik sekaligus pijakan pembenahan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam pemaparannya, Ras MD, menegaskan bahwa hasil IKM merupakan cerminan nyata dari kerja pelayanan pemerintah selama ini.
“IKM ini adalah refleksi dari kerja pelayanan kita. Apa yang dirasakan masyarakat, itulah yang kami ukur dan sajikan secara objektif,” ujar Ras MD di hadapan jajaran Pemkot Makassar.
Momentum ini tidak sekadar menjadi forum pemaparan pencapaian, tetapi juga wadah evaluasi tujuan melalui pengukuran kepuasan terhadap kinerja masyarakat Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Suara publik dijadikan instrumen utama untuk membaca kualitas pelayanan, efektivitas program, serta konsistensi tata kelola pemerintahan yang dijalankan.
Melalui refleksi ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, memastikan setiap kebijakan tidak hanya diukur di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Survei ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar dengan Parameter Publik Indonesia sebagai lembaga penelitian independen.
Ras MD menegaskan, Brida berperan sebagai pengontrol dan pengawas proses penelitian, bukan penentu hasil. Brida tidak tahu-menahu soal nilai IKM.
“Brida hanya memastikan proses pengawasan berjalan sesuai koridor. Hasilnya murni dari Parameter Publik Indonesia berdasarkan persepsi publik,” tegasnya.
Ras MD menjelaskan, pelaksanaan SKM memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 Ayat 1 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan melakukan penilaian secara berkala.
Selain itu, pedoman teknis penyusunan survei mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017.
“Jadi ini bukan kegiatan yang dibuat-buat. Ini amanah undang-undang, dan kami hanya melaksanakan amanah itu secara profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ras MD memaparkan profil Parameter Publik Indonesia sebagai lembaga penelitian dan opini publik yang telah berpengalaman dalam berbagai kegiatan survei, termasuk Pilkada, Pemilu, dan Pileg.
Ia menyebut, hasil survei Parameter Publik Indonesia identik dengan hasil resmi KPU. Bahkan pada Pilkada lalu, Parameter Publik Indonesia menjadi lembaga tercepat yang mengumumkan kemenangan pasangan pada beberapa pilkada serentak tahun sebelumnya, melalui hitungan cepat.
Untuk survei IKM kaki ini pas kinerja SKPD tahun 2025, Ras MD menyebut sebanyak 3.566 responden terlibat langsung, terdiri dari masyarakat pengguna layanan di berbagai dinas dan unit pelayanan publik.
Proses survei berlangsung cukup lama, mulai 13 Oktober hingga 8 Desember 2025, meliputi tahap persiapan, pengumpulan data lapangan, hingga penyusunan laporan.
Dalam pengawasan tersebut, terdapat sembilan unsur pelayanan yang diuji, yakni. persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif.
Selanjutnya produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, saran dan masukan
“Kesembilan unsur ini menjadi pedoman baku dalam wawancara responden,” jelas Ras MD.
Ia juga memaparkan sistem penilaian IKM, di mana nilai interval 88,31–100 masuk kategori A (sangat baik), 76,61–88,30 kategori B (baik), 65–76,60 kategori C (kurang baik), dan 25–64,99 kategori D (tidak baik).
Pada hasil sementara yang dipaparkan, Ras MD menekankan pada urusan wajib pelayanan dasar, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta sosial.
Ia menyebut laporan lengkap survei, untuk kategori sangat baik pada urusan wajib pelayanan dasar, sejumlah unit pelayanan mencatatkan nilai hampir sempurna, di antaranya.
Pertama, Puskesmas Bara-Barayya dengan nilai 98,906, kedua Puskesmas Maccini Sawah dengan nilai 96,685, ketiga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar.
“Ini pencapaian luar biasa dan patut diapresiasi. Hampir mendekati nilai sempurna,” ungkap Ras MD.
Ia menegaskan, hasil IKM ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Bahakan, IKM ini bukan untuk saling menyalahkan, tetapi menjadi cermin agar pelayanan publik di Kota Makassar semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Poin berikutnya, dia menyampaikan daftar puskesmas dan perangkat daerah yang masuk dalam berbagai kategori penilaian. Ia menegaskan, pemaparan ini bertujuan sebagai cerminan bersama untuk perbaikan kualitas pelayanan publik ke depan.
“Saya hanya akan membacakan nama puskesmas dan perangkat daerah yang masuk dalam kategori baik,” tutur Ras MD.
Selaku lembaga telah melakukan penelitian di berbagai daerah. Ras MD, memaparkan hasil penilaian IKM Kota Makassar Tahun 2025 pada sektor kecamatan dan perangkat daerah. Ia menyebut sejumlah kecamatan berhasil mencatatkan nilai sangat baik dan layak menjadi contoh bagi unit pelayanan lainnya.
Ras MD juga menekankan pentingnya transformasi pemerintahan digital, khususnya melalui optimalisasi penggunaan aplikasi Lontara Plus. Saat ini, jumlah pengguna aktif aplikasi tersebut baru sekitar 42 ribu, atau masih di bawah dua persen dari total populasi Kota Makassar.
“Ini bukan sekedar data, ini tentang bagaimana aksi OPD nyata ke depan agar sistem pelayanan publik kita semakin baik dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Dalam kategori baik, Ras MD menyebut sejumlah unit pelayanan, di antaranya Puskesmas Tarakan, Puskesmas Papat, Puskesmas Miran, Puskesmas Andalas, Puskesmas Kodingareng, Puskesmas Manasan, Puskesmas Balaparang.
Puskesmas Antang Perumnas, Puskesmas Kassi-Kassi, Puskesmas Pampang, Puskesmas Batuputih, Puskesmas Barang Lompo, Puskesmas Pannampu, Puskesmas Tamamaung, Puskesmas Tidung, serta Puskesmas Barang Lompo.
Puskesmas Tarakan, Puskesmas Pampang, Puskesmas Bira, Puskesmas Andalas, Puskesmas Kodingareng, Dinas Penataan Ruang dan bangunan,
Puskesmas Mangasa, Dinas PU, Puskesmas Ballaparang, Puskesmas Perusmnas Antang, Puskesmas Kasi-kasi, Puskesmas Minasa Upa, Puskesmas Tamalanrea Jaya, Puskesmas Batua, Dinkes, Puskesmas, Barrang Lompo, panitti Ngalloang, Dinas Sosial, Puskesmas Tamamaung, Puskesmas Toddupuli Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Sedangkan, Puskesmas Lainya dan OPD pada unit-unit ini sudah berada pada kondisi rawan karena nilai IKM mendekati angka 80 atau membawa angka 80.
Jika tidak dilakukan pembenahan sistem pelayanan, sangat mungkin pada tahun berikutnya turun ke kategori kurang baik.
“Jika terjadi penurunan sekitar tiga sampai empat poin saja, maka dapat masuk ke kategori tidak baik,” terang Ras MD.
Untuk urusan wajib daerah di luar pelayanan dasar, yang meliputi tenaga kerja, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, perhubungan, UMKM, dan penanaman modal.
Lebih lanjut Ras MD mengungkapkan, bahwa kategori sangat baik diraih oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Kategori baik dalam urusan ini meliputi Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan.
Berikutnya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanahan, serta Dinas Kebudayaan. Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup berada katogeri dibawa.
“Saya sampaikan bahwa parameter ini hanya menyajikan data sebagai cerminan bagi kita semua untuk memperbaiki kualitas pelayanan ke depan. Ini bukanlah akhir, melainkan bahan evaluasi bersama,” papar Ras MD.
Pada pilihan urusan daerah sesuai potensi dan keunggulan wilayah, seperti pariwisata, perdagangan, pertanian, dan kelautan, Ras MD menyebut tidak ada perangkat daerah yang mencapai kategori sangat baik.
Lanjut dia, yang masuk kategori baik adalah Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan, sementara Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian berada pada kategori dibawa.
Untuk urusan pendukung, kategori sangat baik diraih oleh Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Pembangunan, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Kategori baik meliputi Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kerja Sama, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretariat DPRD, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum, serta Bagian Pemberdayaan Masyarakat.
Sementara itu, untuk urusan penunjang dan pengawasan, hasil penilaian menunjukkan kategori baik, termasuk Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta unsur pengawasan lainnya.
Dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah.
“Sebagai kesimpulan, bahwa secara umum kualitas pelayanan publik di Kota Makassar masih berada pada kategori baik, namun diperlukan upaya berkelanjutan agar tidak terjadi penurunan dan agar kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat dari tahun ke tahun,” tutupnya.(*)


