Jakarta, Newstabir.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Rabu (11/03/2026).
“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/03/2026).
Hakim menyatakan penetapan pelanggaran yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016
Dengan demikian, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya.(*)


