Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sekda Makassar Andi Zulkifly : Penanganan ODGJ Perlu Sinergi Lintas OPD

Mei 5, 2026

Camat Maharuddin Tandatangani Berkas PJLP Lingkup Pemerintah Kecamatan Biringkanaya

Mei 5, 2026

Wabup Bantaeng Lantik 21 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Mei 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Sekda Makassar Andi Zulkifly : Penanganan ODGJ Perlu Sinergi Lintas OPD
Ragam Mei 5, 2026

Sekda Makassar Andi Zulkifly : Penanganan ODGJ Perlu Sinergi Lintas OPD

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir com — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly usai pembukaan Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (05/05/2026).

Sekda Makassar Andi Zulkifly menegaskan penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan berbagai pihak secara terpadu.

Baca:Hadir Sebagai Solusi Kesulitan Rakyat, Prajurit TNI Pos Grinbun Satgas Yonif RK 114/SM Bantu Pembuatan Honai

“Penanganan ODGJ ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujar Andi Zulkifly.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar menjelaskan, selama ini masih terdapat ego sektoral yang menyebabkan penanganan ODGJ berjalan kurang optimal. Oleh karena itu, pertemuan koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) serta alur penanganan yang jelas dan terintegrasi.

Menurut eks Camat Ujung Pandang ini, penanganan ODGJ biasanya berawal dari laporan di tingkat masyarakat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Baca:Selain Lihai Pimpin Pasukan, Danyon Brimob Bone Punya Kemampuan Ini

“Setelah dilakukan asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu ada pengamanan oleh Satpol PP dan dukungan dari pihak kecamatan serta kelurahan.Kemudian, penanganan dilanjutkan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi sosial serta pengembalian pasien ke keluarga (reunifikasi), termasuk pemantauan lanjutan terhadap kondisi pasien.

“Perlu ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab mulai dari penanganan awal, pengantaran ke rumah sakit, hingga proses pemulangan dan monitoring pasca perawatan,” katanya.

Baca:Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Soppeng Laksanakan Pengawalan Karyawan BRI Kanca Soppeng

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menekankan penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan konsekuensinya, serta disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma.

“ODGJ ini bisa diterapi. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar keluarga tidak mengucilkan atau menelantarkan, tetapi justru mendukung proses penyembuhan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan penanganan ODGJ yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Kota Makassar sebagai kota inklusif.

“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Kota Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal, inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” tukasnya.

Sehingga, kata Andi Zulkifly meminta seluruh OPD, termasuk kecamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak rumah sakit, untuk segera menyusun rencana aksi dan roadmap penanganan ODGJ yang terintegrasi.

“Saya minta hari ini sudah ada rencana aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus mendorong masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan dengan cepat dan tepat,” tutupnya. (*)

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mendorong lahirnya prosedur operasional standar (SOP) yang terpadu dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui koordinasi lintas sektor.

Menurut dr. Nursaidah, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing instansi dalam menangani ODGJ, mulai dari tahap penjangkauan hingga pascapemulihan.

“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, lintas SKPD, termasuk para camat, untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas—siapa melakukan apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujar dr. Nursaidah.

Ia menjelaskan, selama ini masih sering terjadi kebingungan di tingkat kecamatan, khususnya saat ditemukannya ODGJ di lapangan. Aparat kecamatan dan Satpol PP, kata dia, sering dihadapkan pada pertanyaan mengenai instansi tujuan penanganan, apakah ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.

“Selama kendala di lapangan ini adalah ketika ditemukan ODGJ, harus dibawa ke mana—ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama dalam rapat ini,” jelasnya.

Nursaidah menegaskan, dalam mekanisme penanganannya, Dinas Kesehatan memiliki peran utama pada aspek medis, mulai dari asesmen hingga pemberian pengobatan. Puskesmas menjadi garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi kejiwaan seseorang.

“Kalau hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memerlukan perawatan, maka kami akan merujuk ke rumah sakit. Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala,” katanya.

Ia menambahkan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), di mana pasien ODGJ, khususnya kategori berat, harus mendapatkan obat secara rutin sesuai resep dokter.

“Dinas Kesehatan memastikan ketersediaan dan pemberian obat, termasuk evaluasi berkala sesuai rekomendasi rumah sakit,” tambahnya.

Namun, lanjut Nursaidah, jika hasil asesmen menunjukkan kondisi pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Sosial.

“Kalau tidak perlu dirawat atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka harus diambil alih oleh Dinas Sosial, termasuk penanganan sosial dan rehabilitasi,” tegasnya.

“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tambahnya.

Terkait tren kasus, Nursaidah mengakui secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meski data resmi masih dalam proses pendataan.

“Kalau kita lihat di lapangan, kasus yang ditemukan akhir-akhir ini memang tampak lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Nanti akan kami lengkapi dengan data untuk dilaporkan,” katanya.

Ia menegaskan, setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka tanggung jawab selanjutnya berada di Dinas Sosial, termasuk proses pengembalian ke keluarga atau rehabilitasi lanjutan.

“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” tutupnya. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleCamat Maharuddin Tandatangani Berkas PJLP Lingkup Pemerintah Kecamatan Biringkanaya

Berita Lainnya:

Ragam

Camat Maharuddin Tandatangani Berkas PJLP Lingkup Pemerintah Kecamatan Biringkanaya

Mei 5, 2026
Ragam

Camat Kepulauan Sangkarrang Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting

Mei 5, 2026
Ragam

Melinda Aksa Tinjau Pembangunan Urban Farming di Kelurahan Bira

Mei 5, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Sekda Makassar Andi Zulkifly : Penanganan ODGJ Perlu Sinergi Lintas OPD

Mei 5, 2026

Camat Maharuddin Tandatangani Berkas PJLP Lingkup Pemerintah Kecamatan Biringkanaya

Mei 5, 2026

Wabup Bantaeng Lantik 21 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Mei 5, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.