Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat
  • SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
  • Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria
  • Munafri Terus Perkuat Koordinasi, Antrean BBM di Makassar Perlahan Kembali Normal
  • Wali Kota Munafri Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan LPG 3 Kg
  • Gubernur Sulsel Rapat Bersama Forkopimda Evaluasi Antrean BBM
  • Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
  • STIM LPI Makassar Gelar PKKMB 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Nasional

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Tabir NewsBy Tabir NewsSeptember 15, 2026 Nasional
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jakarta, Newstabir.com – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:

1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.;
3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah;
6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
10. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah;
11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
14. ⁠Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
17. ⁠Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2027 yaitu:

1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
4. Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 H;
5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal). (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026 Nasional

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu

September 14, 2026 Nasional

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

September 13, 2026 Nasional

Dampak BBM, Gubernur Sulsel berlakukan Sekolah Daring

September 12, 2026 Nasional

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Pendidikan, Munafri Raih Penghargaan Nasional

September 10, 2026 Nasional

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Diganjar Penghargaan Inovasi Pemimpin Daerah Award 2026

Agustus 28, 2026 Nasional
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Nasional

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

By Tabir NewsSeptember 15, 20260

Jakarta, Nrwstabir.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas…

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026

Munafri Terus Perkuat Koordinasi, Antrean BBM di Makassar Perlahan Kembali Normal

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.