Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat
  • SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
  • Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria
  • Munafri Terus Perkuat Koordinasi, Antrean BBM di Makassar Perlahan Kembali Normal
  • Wali Kota Munafri Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan LPG 3 Kg
  • Gubernur Sulsel Rapat Bersama Forkopimda Evaluasi Antrean BBM
  • Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
  • STIM LPI Makassar Gelar PKKMB 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD Kabupaten Soppeng
Pemerintahan

Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD Kabupaten Soppeng

By Juni 3, 2022 Pemerintahan
Facebook WhatsApp Twitter Email

Soppeng, Newstabir.com – Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM, Kamis (02/05/2022).

Agenda rapat, PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANCANGAN PERDA INISIATIF DPRD TENTANG SISTEM PERTANIAN ORGANIK DAN RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Oleh Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE dan
Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM dan di lanjutkan
penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM kepada Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat yang telah meng-agendakan rapat paripurna iní, dan khususnya ucapan terima kasih kepada PANSUS DPRD yang telah melakukan pembahasan atas 2 (dua) Ranperda bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah secara terpadu sehingga 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing–masing fraksi beberapa hari yang lalu.

Terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut

Terhadap Rancangan Perda tentang Sistem Pertanian Organik yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka tentunya kita berharap keberadaan Perda ini akan menjadi landasan yurjdis dalam perencanaan, pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaan sektor Pertanian secara makro dan khususnya pengembangan sistem pertanian berbasis Organik.

Pembangunan Sistem Pertanian Organik tentunya merupakan sebuah kebijakan pemerintahan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut program Pemerintah Pusat dalam menjawab tantangan seputar penataan sektor pertanian yang mendukung lingkungan dan sekaligus dapat menghasilkan prodük yang menjamin kualitas pangan. Budidaya sistem pertanian organik memakai pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan kesuburan tanah,
pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem,
Sistem pertanian organik mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam. Prinsip dasar sistem pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu prinşip lingkungan, sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan), Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian sebagai salah satu urusan pilihan yang menjadi kewenangan Daerah tentunya harus disikapi secara bijak dalam pengelolaannyaş baik dari persepsi organik maupun anorganik.

Terhadap pengelolaan sistem pertanian organik (SPO) yang ruang lingkupnya meliputi budidaya,pengembangan SPQ sarana dan prasarana, sertifikasi dan pemberian insentif /dis insentif serta pembinaan dan pengawasan maka instrumen kebijakan Daerah perlu diarahkan untuk peningkatan partisipasi pemangku kepentingan, pendidikan dan pelatihan pertanian organik, riset dan pengembangan serta dukungan teknis dan layanan.

Sebagai harapan dalam menyikapi 33 (tiga puluh tiga).Pasal yang diamanahkan dalam Perda ini, maka tentunya dibutuhkan sosialisasi dan pembinaan yang berkelanjutan, termasuk pengaturan jenis komoditi dan penetapan areal/wilayah penerapan pertanian berbasis organik secara bertahap yang akan diatur dan/atau ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Perda dimaksud. Penerapan sistem pertanian organik tentunya juga diharapkan selalu mengedepankan pemberdayaan petani dan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal serta senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Sistem Pertanian Organik.

Keberadaan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu akan menjadi dasar hukum bagi SKPD Pelaksana dalam penatausahaan dan pemungutan 3 obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,Penyempurnaan regulasi ini tentunya sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengaturan kebijakan fiskal dan pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Penyesuaian terhadap istílah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, perubahan Struktur dan besaran tarif Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan juga merupakan bagian dari penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kebijakan pengelolaan retribusi sebagai implementasi hubungan keuangan antar instansi pemerintahan dan upaya mendorong kemandirian daerah dílakukan sebagai upaya untuk menciptakan sumber daya, potensi dan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadílan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kapasitas daerah.

Penyederhanaan retribusí ini sebagai langkah awal dalam upaya rasionalisasi jumlah retribusi yang nantinya akan dipayungi dalam 1 Perda kumulatif yang mengatur seluruh jenis Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Tentu menjadi harapan kita bersama, bahwa perubahan jenis dan struktur tarif retribusi dalam Perda ini akan menciptakan efisiensi layanan perizinan, rasíonalisasi pengurangan beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik serta dapat mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas sesuai dengan Visi Pemerintahan Daerah yakni “Soppeng Yang Lebih Melayani, Majü dan Sejahtera”.

Turut dihadiri : Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.(andi suriadi)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Lantik Pejabat Fungsional Lingkup Pemkot Makassar

September 8, 2026 Pemerintahan

Munafri Tekankan Komitmen SKPD Implementasikan SAKIP Kota Makassar

April 14, 2026 Pemerintahan

Usai Apel, Camat Tamalanres Pimpin Rakor Bersama Para Lurah

April 14, 2026 Pemerintahan

Munafri : Silahkan Konten Kreator Kritik yang Konstruktif Terhadap Kinerja Pemerintah

Maret 15, 2026 Pemerintahan

Dinas PU Makassar Perbesar Box Culvert dan Benahi Drainase Blok 8 dan 10 di Kecamatan Manggala

Maret 8, 2026 Pemerintahan

Munafri Kembali Lantik 27 Pejabat Lingkup Pemkot Makassar

Maret 2, 2026 Pemerintahan
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Nasional

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

By Tabir NewsSeptember 15, 20260

Jakarta, Nrwstabir.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas…

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026

Munafri Terus Perkuat Koordinasi, Antrean BBM di Makassar Perlahan Kembali Normal

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.