Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Serahkan Dua Paket Umroh Gratis ke Pegawai RSUD Prof. Anwar Makkatutu

Mei 12, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Akan Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua

Mei 12, 2026

Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan

Mei 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Ikut Skema WFH
Nasional April 1, 2026

ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Ikut Skema WFH

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir.com –– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melakukan tindakan dari kebijakan WFH satu hari dalam sepekan.

Tito menyampaikan hal itu tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/03/2026).

Baca:Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

“Mengenai yang mengesankan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” kata Tito.

Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dipengaruhi oleh kebijakan WFH.

Sementara itu, untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dipengaruhi oleh kebijakan WFH. Salah satu di antaranya adalah camat dan lurah/kepala desa.

Baca:Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi

Berikut di bawah ini daftarnya:

Provinsi:

* Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

Baca:Walikota dan Kapolrestabes Makassar Berkolaborasi Bina Bakat Anak Muda Makassar

* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

* Unit layanan ketenteraman, Perjanjian umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan Perjanjian umum serta perlindungan masyarakat;

* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

* Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;

* Unit Layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;

* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang menjalankan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan
Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota:

* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

* Pengurus Jabatan (Eselon III);

* Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;

* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

* Unit layanan ketenteraman, Perjanjian umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan Perjanjian umum serta perlindungan masyarakat;

* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

* Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil

* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

* Unit Layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;

* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan

* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
(Int)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleRapat Paripurna Evaluasi Kinerja Gubernur Andi Sudirman
Next Article Pastikan Wilayah Aman, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya Rutin Patroli

Berita Lainnya:

Nasional

Wali Kota Makassar Munafri Terima Penghargaan Paritrana Award

Mei 8, 2026
Nasional

Kota Makassar Tembus 10 Besar Nasional Indeks Kota Toleransi

Mei 6, 2026
Nasional

Presiden Prabowo Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

Mei 1, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Bupati Bantaeng Serahkan Dua Paket Umroh Gratis ke Pegawai RSUD Prof. Anwar Makkatutu

Mei 12, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Akan Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua

Mei 12, 2026

Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan

Mei 12, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.