Jakarta, Newstabir.com –– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melakukan tindakan dari kebijakan WFH satu hari dalam sepekan.
Tito menyampaikan hal itu tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/03/2026).
“Mengenai yang mengesankan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” kata Tito.
Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dipengaruhi oleh kebijakan WFH.
Sementara itu, untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dipengaruhi oleh kebijakan WFH. Salah satu di antaranya adalah camat dan lurah/kepala desa.
Berikut di bawah ini daftarnya:
Provinsi:
* Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
* Unit layanan ketenteraman, Perjanjian umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan Perjanjian umum serta perlindungan masyarakat;
* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
* Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
* Unit Layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang menjalankan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan
Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten/Kota:
* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
* Pengurus Jabatan (Eselon III);
* Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
* Unit layanan ketenteraman, Perjanjian umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan Perjanjian umum serta perlindungan masyarakat;
* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
* Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil
* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
* Unit Layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
(Int)


