Makassar, Newstabir.com – Dilansir dari Kompas.com, aturan soal gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.
Sementara itu, gaji pokok bagi wakil ketua DPR dan ketua DPR tentu berbeda, wakil ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 sebulan, sedangkan ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
+ Tunjangan melekat terdiri dari:
– Tunjangan istri/suami Rp 420.000
– Tunjangan anak Rp 168.000
– Uang sidang/paket Rp 2.000.000
– Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
– Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
– Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
+ Tunjangan lain terdiri dari:
– Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
– Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
– Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
– Asisten anggota Rp 2.250.000
Dengan demikian, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.(*)


