Jakarta, Newstabir.com – Kementerian Agama dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H atau tahun 2025.
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Abdul Wachid menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Panja BPIH tahun 2025 telah disepakati sebagai berikut. Kurs nilai mata uang rupiah terhadap mata uang US$ adalah Rp 16.000/US$ dan Riyal Saudi Arabia (1 SAR = Rp 4.266,67) yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya haji.
Jumlah jemaah haji tahun 2025 sebanyak 221.000. Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Penetapan kuota itu telah sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79 (Rp 89,41 juta),” ujar Abdul dalam rapat dengan Kementerian Agama di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (06/01/2025).
“Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62% dari BPIH tahun 2025,” ucap Abdul.
“Pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoral awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. Serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan,” jelas Abdul. (*)

