Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kormi Kota Makassar Akan Gelar Monev 23 Inorga

Mei 20, 2026

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026

Aliyah Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Lingkup Pemkot Makassar

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Bupati dan DPRD Barru Tandatangani Persetujuan Perda Bangunan dan Gedung
Politik Juni 10, 2022

Bupati dan DPRD Barru Tandatangani Persetujuan Perda Bangunan dan Gedung

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Barru, Newstabir.com – Sepekan setelah Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si bersama DPRD menetapkan Ranperda Persetujuan Retribusi BG menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintahan Daerah kembali gelar Paripurna untuk Regulasi Pengelolaan untuk Bangunan Gedung disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan Ranperda Bangunan Gedung tersebut, ditetapkan melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Barru yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Lukman T, diruang sidang utama DPRD Barru, Kamis (09/06/2022).

Bupati Barru mengatakan, Perda Bangunan Gedung ini merupakan salah satu produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam perkembangan hukum yang terjadi ditingkat pusat sebagai penjabaran otonomi daerah.

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

“Dengan diterapkannya Perda Bangunan Gedung tersebut, tentu menimbulkan tanggung jawab yang besar kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian pada penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagai salah satu urusan wajib yang memiliki peran strategis dalam pembangunan”, sebut Suardi Saleh.

Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan bangunan gedung yang dituangkan dalam Ranperda, memuat asas Hukum pada materi muatan berupa asas Pengayoman, Keadilan, Keserasian, Keselarasan dan Kekeluargaan.

“Peraturan Daerah ini merupakan salah satu Regulasi yang akan mengatur dan mengendalikan laju pembangunan khususnya pembangunan Bangunan Gedung yang ada di Kabupaten Barru,” ungkap Kepala Daerah yang berlatar belakang Arsitektur ini.

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

Mantan Kepala Dinas PU di dua Kabupaten di Sulsel ini menunjukkan bahwa regulasi UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi Dasar Hukum sehingga Perda sebelumnya disesuaikan.

“Peraturan Daerah Kabupaten Barru nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang undangan demikian halnya dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kab Barru perlu membentuk atau menetapkan Perda mengenai Bangunan Gedung,” pungkas Suardi Saleh.

Diakhir sambutannya, Bupati mengemukakan tujuan dari Perda Bangunan Gedung tersebut, selain mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya juga diharap menjamin keandalan tehnis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

Sebelumnya, anggota DPRD Syahrul Ramdani menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Barru terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunang Gedung yang intinya menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Akhirnya, sempurna sudah Produk Hukum Daerah berupa Retribusi dan Perda Bangunan Gedung diparipurnakan untuk mengatur Masyarakat, mengingat pemanfaatan dimensi ruang harus diarahkan agar keandalan dan keselamatan setiap pembangunan, dapat diyakini memiliki kepastian hukum.
(Asnawi/Humas Barru)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleBupati Barru lantik Pengurus IKA Spadel Priode Tahun 2022 – 2026
Next Article HUT Bhayangkara 76 Tahun 2022 Polres Barru Gelar Turnamen Tennis Jadikan Ajang Pupuk Kebersamaan

Berita Lainnya:

Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
Politik

Yulius Patandianan : Reses Langkah Penyerapan Aspirasi Konstituen

Februari 18, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Kormi Kota Makassar Akan Gelar Monev 23 Inorga

Mei 20, 2026

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026

Aliyah Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Lingkup Pemkot Makassar

Mei 20, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.