Jakarta, Newstabir.com – Tempat pemungutan suara (TPS) menjadi lokasi pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024.
Sebelum hari pemungutan suara, pemilih harus mengetahui nomor dan lokasi TPS tempat mencoblos agar tidak keliru.
Berikut cara mengecek nomor TPS Pilkada 2024 secara online.
Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024
Nomor TPS Pilkada 2024 dapat dicek melalui situs DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Simak langkah-langkah mengecek nomor TPS Pilkada 2024.
* Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
* Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Lalu, masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
* Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
* Klik ‘Konfirmasi’
* Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas
* Data lain yang juga muncul berupa:
– Nama lengkap Pemilih
– NIK dan NKK
– Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
– KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
– Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Nl- Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).(*)


