Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda

September 29, 2026

Rumah ‘Sultan Sidrap’ Cemmang Kiki Terbakar

September 28, 2026

Munafri Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Perubahan APBD 2026

September 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda
  • Rumah ‘Sultan Sidrap’ Cemmang Kiki Terbakar
  • Munafri Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Perubahan APBD 2026
  • Irjen Kemenimipas Copot Kalapas Kelas IIA Cibinong
  • DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
  • Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Milad ke-45 BKMT
  • Munafri Genjot Tender Dini Proyek Strategis Mulai Januari 2027
  • Perayaan Dua Tahun Masa Jabatan DPRD Sulsel Periode 2024-2029
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda ยป DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda
Daerah

DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda

Tabir NewsBy Tabir NewsSeptember 29, 2026 Daerah
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – DPRD Sulsel menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (28/09/2026).

Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulsel.

Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel Syukur di Makassar, Senin, mengatakan Ranperda tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi penerimaan pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

“Kami melihat substansi penting Ranperda ini adalah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban pembayaran bagian pemerintah daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut mengatur penghitungan, pelaporan, dan pembayaran atau penyetoran kepada pemerintah daerah atas penerimaan yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Berdasarkan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, pemegang IUPK pada tahap operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar empat persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan enam persen kepada pemerintah daerah sejak berproduksi.

Bagian enam persen untuk pemerintah daerah tersebut dibagi sebesar 1,5 persen kepada pemerintah provinsi, 2,5 persen kepada pemerintah kabupaten/kota penghasil, serta dua persen kepada kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

Syukur mengingatkan penerimaan dari keuntungan pertambangan tersebut tidak hanya digunakan untuk membiayai belanja rutin APBD.

“Kami berpandangan penerimaan tersebut jangan sampai sekadar masuk ke APBD dan habis untuk membiayai belanja rutin. Penerimaan yang bersumber dari eksploitasi sumber daya alam harus memberikan nilai tambah antargenerasi,” ujarnya.

Fraksi NasDem mengusulkan penerimaan tersebut antara lain diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan keterampilan tenaga kerja, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Dana tersebut juga dinilai dapat dimanfaatkan untuk penguatan ekonomi produktif, pengembangan UMKM dan koperasi, peningkatan konektivitas wilayah, pengawasan lingkungan, serta program pemulihan dan rehabilitasi lingkungan.

“Dengan cara demikian, penerimaan dari sumber daya alam kita tidak hanya menjadi angka dalam struktur APBD, tetapi berubah menjadi modal pembangunan jangka panjang di Sulsel,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Sulsel Andi Muhammad Ikram meminta pemerintah provinsi menjelaskan potensi penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebelum Ranperda tersebut berlaku.

Ia menyinggung keberadaan perusahaan pertambangan besar seperti PT Vale Indonesia Tbk yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan.

“Maka Fraksi Golkar meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar penghitungan dan penerimaan bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK pada periode sebelum Ranperda ini berlaku. Apakah terdapat potensi penerimaan daerah yang belum optimal,” katanya.(*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Rumah ‘Sultan Sidrap’ Cemmang Kiki Terbakar

September 28, 2026 Daerah

Munafri Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Perubahan APBD 2026

September 28, 2026 Daerah

DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

September 27, 2026 Daerah

Munafri Genjot Tender Dini Proyek Strategis Mulai Januari 2027

September 26, 2026 Daerah

Perayaan Dua Tahun Masa Jabatan DPRD Sulsel Periode 2024-2029

September 26, 2026 Daerah

Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Pelajari Konsep Kampung Pusaka di Kota Bogor

September 25, 2026 Daerah
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,596

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,108
Don't Miss
Daerah

DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda

By Tabir NewsSeptember 29, 20260

Makassar, Newstabir.com – DPRD Sulsel menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap dua…

Rumah ‘Sultan Sidrap’ Cemmang Kiki Terbakar

September 28, 2026

Munafri Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Perubahan APBD 2026

September 28, 2026

Irjen Kemenimipas Copot Kalapas Kelas IIA Cibinong

September 27, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda

September 29, 2026

Rumah ‘Sultan Sidrap’ Cemmang Kiki Terbakar

September 28, 2026

Munafri Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Perubahan APBD 2026

September 28, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,596
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.