Makassar, Newstabir.com – DPRD Sulsel menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (28/09/2026).
Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulsel.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel Syukur di Makassar, Senin, mengatakan Ranperda tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi penerimaan pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.
“Kami melihat substansi penting Ranperda ini adalah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban pembayaran bagian pemerintah daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.
Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut mengatur penghitungan, pelaporan, dan pembayaran atau penyetoran kepada pemerintah daerah atas penerimaan yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang IUPK.
Berdasarkan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, pemegang IUPK pada tahap operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar empat persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan enam persen kepada pemerintah daerah sejak berproduksi.
Bagian enam persen untuk pemerintah daerah tersebut dibagi sebesar 1,5 persen kepada pemerintah provinsi, 2,5 persen kepada pemerintah kabupaten/kota penghasil, serta dua persen kepada kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.
Syukur mengingatkan penerimaan dari keuntungan pertambangan tersebut tidak hanya digunakan untuk membiayai belanja rutin APBD.
“Kami berpandangan penerimaan tersebut jangan sampai sekadar masuk ke APBD dan habis untuk membiayai belanja rutin. Penerimaan yang bersumber dari eksploitasi sumber daya alam harus memberikan nilai tambah antargenerasi,” ujarnya.
Fraksi NasDem mengusulkan penerimaan tersebut antara lain diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan keterampilan tenaga kerja, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Dana tersebut juga dinilai dapat dimanfaatkan untuk penguatan ekonomi produktif, pengembangan UMKM dan koperasi, peningkatan konektivitas wilayah, pengawasan lingkungan, serta program pemulihan dan rehabilitasi lingkungan.
“Dengan cara demikian, penerimaan dari sumber daya alam kita tidak hanya menjadi angka dalam struktur APBD, tetapi berubah menjadi modal pembangunan jangka panjang di Sulsel,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Sulsel Andi Muhammad Ikram meminta pemerintah provinsi menjelaskan potensi penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebelum Ranperda tersebut berlaku.
Ia menyinggung keberadaan perusahaan pertambangan besar seperti PT Vale Indonesia Tbk yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan.
“Maka Fraksi Golkar meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar penghitungan dan penerimaan bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK pada periode sebelum Ranperda ini berlaku. Apakah terdapat potensi penerimaan daerah yang belum optimal,” katanya.(*)


