Makassar, Newstabir.com – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan mengambil sikap tegas terkait penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Aliansi Geram, warga Tamalanrea, serta pihak terkait, DPRD Sulsel meminta agar pengerjaan proyek tersebut dihentikan sementara sambil menunggu penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi keberatan masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, mengatakan pihaknya telah menerima langsung aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan PLTSa yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Menurutnya, DPRD pada prinsipnya mendukung program strategis pemerintah pusat, termasuk upaya pengelolaan sampah menjadi energi. Namun, berbagai persoalan yang muncul di lapangan harus menjadi perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Tepatnya saya bacakan kesimpulan rapat hari ini bahwa hari ini kita sudah menerima teman-teman Aliansi Geram dan masyarakat Tamalanrea mengenai penolakan PLTSA yang menjadi salah satu proyek strategis nasional,” kata Azizah saat menyampaikan kesimpulan rapat.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat adalah permintaan kepada PT Sulawesi Utama Sejahtera (SUS) untuk menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diterbitkan oleh kementerian terkait. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai bahan pembahasan lanjutan sebelum DPRD membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah pusat.
Selain itu, Komisi B juga meminta agar proses pengerjaan proyek untuk sementara waktu ditunda.
“Untuk sementara waktu karena ini baru berjalan, untuk menghold dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan tadi disampaikan oleh Pak Marjono,” ujar Azizah.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah lokasi proyek yang berada di kawasan perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi serta kondisi lalu lintas yang sudah mengalami kemacetan setiap hari.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulsel berencana menyurati pemerintah pusat dan mengawal langsung aspirasi masyarakat hingga ke tingkat nasional. Bahkan, perwakilan warga dan organisasi lingkungan akan dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kami setelah ini akan menyurat juga bahwa kita mengusulkan untuk sama-sama mengawal kegiatan ini dan membawa teman-teman, salah satu perwakilan teman-teman untuk sama-sama menemani kita ke Pemerintah Pusat, baik itu dari WALHI dan masyarakat Geram ataupun masyarakat Tamalanrea yang akan sama-sama kami untuk mengawal aspirasi kita sampai di Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Azizah menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait proyek tersebut berada di pemerintah pusat, sementara DPRD Sulsel berperan sebagai fasilitator yang mengawal aspirasi masyarakat.(*)


