Makassar, Newstabir.com – Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait status serta pengelolaan aset olahraga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel).
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan awal atau pra-rapat dengar pendapat (pra-RDP) yang difasilitasi pimpinan DPRD Sulsel bersama perwakilan komisi terkait dan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertemuan tersebut bertujuan menghimpun penjelasan awal dari YOSS mengenai persoalan hukum dan administrasi aset, sebelum DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat secara resmi dan lebih luas. Kegiatan berlangsung di DPRD Sulsel, Kantor PU, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (28/01/2026).
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi mengatakan pertemuan itu merupakan forum awal untuk saling mendengar pandangan para pihak. Ia menegaskan DPRD belum mengambil kesimpulan apa pun dan masih berada pada tahap pengumpulan informasi awal.
“Pertemuan ini sebenarnya pertemuan awal dalam rangka membahas persoalan yang dihadapi oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan. Kita sama-sama mendengarkan dulu persepsi masing-masing,” kata Andi Rachmatika Dewi .
Menurut Rachmatika , DPRD Sulsel akan memfasilitasi aspirasi YOSS sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif, terutama dalam fungsi pengawasan terhadap pemerintah provinsi.
Ia menyebutkan, persoalan tersebut telah berlangsung lintas periode pemerintahan sehingga memerlukan penelusuran menyeluruh.
Rachmatika juga mengusulkan agar persoalan YOSS dibahas dalam rapat dengar pendapat gabungan lintas komisi. Komisi yang akan dilibatkan antara lain Komisi A, Komisi C, dan Komisi E, mengingat isu yang dibahas mencakup aspek hukum, aset daerah, serta pembinaan olahraga.
Pembina YOSS Andi Ilhamsyah Mattalatta menjelaskan, yayasan mengalami keresahan akibat munculnya klaim negara atas lahan yang selama ini dikelola YOSS. Ia menyatakan YOSS memiliki sertifikat hak pakai yang sah atas aset tersebut.
“Kami tiba-tiba didatangi sekelompok petugas yang memasang papan bertuliskan tanah negara, padahal kami memiliki sertifikat hak pakai yang kuat,” ujar Andi Ilhamsyah Mattalatta.
Ia menuturkan YOSS didirikan pada 1982 atas dorongan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengelola dan memelihara sarana olahraga peninggalan Pekan Olahraga Nasional (PON) 1957.
Sejak saat itu, YOSS mengelola sejumlah aset olahraga tanpa dukungan anggaran renovasi dari pemerintah.
Menurut Andi Ilhamsyah, beban pemeliharaan aset yang dibangun sejak 1957 sepenuhnya ditanggung yayasan. Ia menilai persoalan muncul ketika sebagian aset dibongkar tanpa kejelasan penggantian dan tanpa menyelesaikan hak pengelolaan YOSS.
Ketua YOSS Andi Karim Beso menegaskan, pertemuan tersebut merupakan pengulangan aspirasi yang pernah disampaikan YOSS kepada DPRD Sulsel pada 2019. Saat itu, DPRD mengeluarkan dua rekomendasi yang dinilai tidak dijalankan oleh pemerintah provinsi.
“Rekomendasi DPRD tahun 2019 itu tidak satu pun dijalankan. Bahkan kami justru digugat, dan Satpol PP memasang tanda tanah negara di lokasi yang bersertifikat,” kata Andi Karim Beso.
Ia juga meminta DPRD Sulsel membentuk tim untuk menelusuri tindak lanjut rekomendasi sebelumnya serta mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, persoalan aset YOSS telah masuk ranah hukum sehingga memerlukan kehati-hatian dan transparansi.
Secara tidak langsung, Andi Karim Beso menjelaskan bahwa YOSS berharap adanya evaluasi menyeluruh atas kebijakan pembongkaran aset olahraga dan pemanfaatan anggaran pembangunan stadion di Sulawesi Selatan.
Ia menilai, tanpa kejelasan status aset, pembinaan olahraga daerah akan terus terhambat.
Wakil Ketua DPRD dari Komisi E DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo mengatakan DPRD membutuhkan kejelasan mengenai keinginan utama YOSS sebelum memasuki forum RDP resmi. Ia menilai pertemuan awal ini penting agar pembahasan di forum resmi berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Selanjutnya, Hasan selaku perwakilan tim hukum YOSS menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum penerbitan sertifikat yang kuat, termasuk keputusan kementerian dan proses pembebasan lahan sejak 1950-an. Mereka juga mempertanyakan dasar gugatan pemerintah provinsi yang menyebut lahan sebagai tanah negara.
Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sulsel menegaskan DPRD siap memfasilitasi dialog lanjutan dengan melibatkan pemerintah provinsi dan instansi terkait. DPRD berharap rapat dengar pendapat mendatang dapat memperjelas duduk perkara dan membuka jalan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Pertemuan pra-RDP ini menjadi langkah awal menuju pembahasan resmi yang lebih komprehensif di DPRD Sulsel, sekaligus penentu arah penyelesaian sengketa aset olahraga yang telah berlangsung puluhan tahun di Sulawesi Selatan.(*)


