Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hartono.SE.,M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan bertempat di di Hotel Maxone, Makassar, Ahad (13/04/2025)
Hartono mengatakan kegiatan ini untuk penyebarluasan produk hukum Kota Makassar, yang dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan III (Tiga).
“Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Anggota DPRD Makassar, Hartono,.SE.,M.Si, Muhamad Dasysyara Dahyar, SE, Imran Madjid, S.Pd.,M.Si Guru SMKN 3 Makassar, dipandu Tendry Febriany Burhan, S.Pd sebagai Moderator,” terang Hartono politisi PKS.
Lanjut Hartono Anggota Komisi B DPRD Makasar, sosper kepemudaan Memberikan pemahaman tentang isu-isu kepemudaan, Menjalin komunikasi yang baik dalam berorganisasi, Mengoptimalkan peran pemuda dalam pembangunan daerah, Mendukung pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda.
” Peraturan Daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan. Untuk itu PERDA NOMOR 6 TAHUN 2019 ini turut menjadi strategi Pemerintah Kota Makassar dalam menselaraskan dan meng-integrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan,” kata Hartono Sekretaris Fraksi PKS..
Hartono berharap teruslah mengasah dan belajar kembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, Melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah Kota untuk kebaikan bersama dalam membangun apa yang dihendaki masyarakat agar dapat bermafaat bagi orang banyak, para Pemuda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin daerah dikemudian hari.(na). Editor : Nurlan Ahaba.